Kesombongan Seorang Anies Baswedan.

Penulis: Azas Tigor Nainggolan

Pak Saefullah, sekda pemprov Jakarta yang wafat karena positif Covid 19 kemarin siang dibawa ke balai kota Jakarta. Seseorang yang positif Corona seharusnya langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan masa pandemi Covid 19.

Informasi yang didapat, jenazah Saefullah dibawa untuk mendapatkan penghormatan terakhir. Pertanyaannya, kenapa jenazah Pak Saefullah, Sekda Jakarta yang meninggal kenapa dibawa ke Balai Kota? Bukannya jenazah yang meninggal karena positif Covid 19 langsung dimakamkan ke TPU?

-Iklan-

Jika memang ingin memberi penghormatan terakhir, kenapa tidak Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta yang datang menghampiri jenasah almarhum ke rumah sakit.

Cara Anies Baswedan meminta membawa jenazah almarhum Saefullah mencerminkan sebagai kesombongan seorang atasan terhadap bawahannya. Apalagi ini masa pandemi dan almarhum wafat karena positif Covid 19, jelas sudah ada protokol kesehatan yang mengharuskan setiap jenazah yang wafat karena positif Covid 19 harus langsung dibawa untuk dimakamkan di TPU? Apalagi saat di balaikota terjadi penumpukan dan kerumunan orang yang datang ingin melihat memberi penghormatan ke alamarhum.

Jelas kejadian tadi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Perilaku kesombongan Anies sebagai atasan terhadap bawahannya ini sangat membahayakan menyebarkan Covid-19 dan melanggar hukum. Sikap ini juga membuktikan bahwa Anies Baswedan tidak peduli dan tidak memiliki komitmen melindungi warga Jakarta.

Anies Baswedan, sebagai gubernur Jakarta hanya menjadikan masa pandemi Covid-19 ini sebagai panggung kekuasaan dan panggung kesombongan sekaligus panggung pencitraan.

Harap menteri kesehatan dan ketua gugus tugas penanganan Covid 19 harus menegur keras perilaku Anies Baswedan yang membawa jenazah sekda Saefullah ke balaikota yang wafat positif Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan, melanggar hukum dan membahayakan rakyat. Juga memerintahkan semua yang hadir di balaikota tadi untuk diperiksa dan diwajibkan karantina 2 Minggu di rumah sakit seperti yang dikatakan Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta kembali ke PSBB awal pada hari Minggu 13 September 2020.

Jakarta, 16 September 2020
Azas Tigor Nainggolan
Ketua FAKTA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here