SintesaNews.com – Habib Umar Abdullah Assegaf, pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan, bakal diciduk polisi.
Pasalnya yang bersangkutan telah melanggar hukum aturan berlalu-lintas di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diberlakukan di Surabaya saat ini.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pria bergamis yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan diberhentikan di cek poin Exit Tol Satelit Surabaya pada Rabu (20/5/2020) merupakan Habib Umar Abdullah Assegaf.
“Iya. Ditelusuri dari plat nomor mobil yang digunakan, yang bersangkutan adalah Habib Umar,” kata Truno, Kamis (21/5/2020).
Truno membeberkan, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan Habib Umar. Pertama, yang bersangkutan menggunakan plat kendaraan selain L dan W, maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya. Kedua, sopir tidak menggunakan masker, dan ketiga, kapasitas melebihi batas empat orang.
Truno mengapresiasi tindakan petugas aparat di check point tersebut, “Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin.”
Truno memastikan akan ada prosedur hukum yang diberikan. “Akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang mempertontonkan kendaraan berplat nomor N 1 B yang masuk ke wilayah Surabaya, lalu seorang pria mengenakan pakaian serba putih cekcok dengan petugas karena mobil yang ditumpanginya dipaksa putar balik karena melanggar PSBB.
Ia keluar dari mobilnya karena tak terima dengan keputusan petugas yang memintanya untuk kembali putar balik pulang. Teguran yang dilakukan petugas karena pengemudi sempat tak mengenakan masker dan jumlah penumpang melebihi ketentuan PSBB.
Bahkan ketika petugas kembali mengingatkan, pria bergamis tersebut tetap menolak hingga terjadi aksi saling dorong.