SintesaNews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Dengan disahkannya Perppu No 1 thn. 2020 tentang Covid-19 menjadi Undang-undang (UU) sampai tahun 2022, maka apapun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak bisa digugat secara pidana/perdata hingga tahun 2022. Apapun alasannya.
“Tadi sudah disampaikan pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Apakah dapat disetujui,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa (12/5).
“Setujuuuu,” sahut anggota dewan yang berada di ruangan Rapat Paripurna.
“Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU,” imbuh Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.
Sekadar informasi, dari sembilan fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut. Sisanya, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui Perppu tersebut dengan sejumlah catatan.
Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi COVID-19 karena kekosongan hukum.