KPK: Pidana Mati untuk Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19

SintesaNews.com – Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pidana mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dana bencana. “Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” tegas Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (29/4).

Ia kembali menegaskan, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. KPK akan bertindak tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam situasi wabah Covid-19. Apalagi, wabah yang disebabkan virus corona itu telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional non-alam.

Sementara itu Ketua Komisi III Herman Herry meminta KPK menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Dia menegaskan, Komisi III DPR mendesak KPK untuk meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dengan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

-Iklan-

“Melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang luar biasa dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lainnya,” tegas Herman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Pimpinan KPK, di Jakarta, Rabu (29/4).

Ketua KPK Firli Bahuran mengatakan, pihaknya telah membentuk Satgas Penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. KPK akan mengerahkan sembilan koordinator wilayahnya se-Indonesia untuk lakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah.

Ketua KPK Firlu Bahuri memetakan 4 titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19. Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.

“Ini empat titik rawan terjadinya korupsi,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (29/4). Ditegaskan, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun menjadi perhatian KPK dalam pengawasan terhadap penggunaan dan pelaksanaan bantuan untuk penanganan Covid-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here