Ribut-ribut Darurat Sipil, Tak Ada Perppu Darurat Sipil untuk Wabah Virus

SintesaNews.com – Dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang diteken Presiden Sukarno, wabah virus tidak masuk ke dalam kejadian darurat sipil.

Dalam aturan tersebut memang disebut soal bencana alam sebagai kejadian darurat sipil. Karena itu pemerintah masih menimbang apakah kondisi pandemi virus corona bisa dikategorikan sebagai bencana alam.

“Presiden juga tak mau membuat keputusan yang belum pernah kita lakukan. Dalam UU itu nggak ada virus, hanya bencana alam. Kita lagi lihat apakah ini (virus corona) bisa dikategorikan bencana alam,” ujar Luhut lewat rilis video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

-Iklan-

Sebelumnya, kemarin (30/3) Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mencuitkan di akun twitternya, “Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan KEKARANTINAAN KESEHATAN. Hanya jika keadaan sangat memburuk dapat menuju Darurat Sipil.”

Cuitan Fadjroel menjadi ramai karena kalimat terakhirnya yang menyebut soal Darurat Sipil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here