Penulis: Azas Tigor Nainggolan
Hingga tanggal 30 Maret kemarin data pemerintah pada web covid-19.go.id sampai pada tanggal 30 Maret 2020 jam 16.20 wib disebutkan untuk Jakarta ada 698 kasus Covid-19, 74 pasien meninggal dunia dan 48 pasien sembuh.
Sementara kemarin (30 Maret 2020) gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers kemarin, Senin 30 Maret mengumumkan angka kematian berbeda untuk Jakarta. Menurut Anies petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, sebanyak 283 orang.
Angka itu menurut Anies di dapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sejak 6 hingga 29 Maret 2020 menguburkan 283 orang diduga terserang virus corona atau Covid-19. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan angka tersebut menggambarkan penyebaran virus saat ini sangat mengkhawatirkan.
Anies menyebutkan data tersebut diperoleh dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang mengurusi pemakaman, yang berbeda dengan data yang dilaporkan ke Kementerian Kesehatan atau pemerintah pusat. Anies menjelaskan juga dalam jumpa pers itu bahwa petugas Dinas Pemakaman Pemprov DKI Jakarta mengurus jenazah hingga pemakaman kepada orang-orang yang diduga terinfeksi corona sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Data berbeda tentang jumlah kasus Covid-19 dan angka kematian jumlah pasien Covid-19 antara data pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta ini akan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pemaparan angka berbeda tersebut sangat sensitif dan menggangu kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah pusat.
Sepertinya Anies mencurigai pemerintah pusat ada menyembunyikan fakta sebenarnya tentang dampak penyebaran Covid 19. Pemaparan Anies ini jelas juga mau mengatakan bahwasanya pemerintah pusat tidak akurat. Apalagi Anies juga mengatakan bahwa pemakaman sudah dilakukan oleh petugasnya sesuai standar WHO.
Akhirnya perbedaan angka ini akan menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Pro kontra ini harus diselesaikan karena sangat sensitif. Penyelesaian harus segera dilakukan oleh Anies Baswedan dengan membuktikan kebenaran data yang diumumkannya itu. Anieslah yang harus membuktikan kebenaran datanya teresebut agar masyarakat mendapat data akurat.
Jika memang data Anies yang yang benar maka pemerintah pusat harus memperbaiki datanya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji memperbaiki kinerjanya. Tetapi jika Anies tidak bisa membuktikan akurasi datanya maka Anies harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik.
Pihak kepolisian harus memeriksa maksud di balik Anies menyebarkan data tidak akurat tersebut. Perbedaan data ini sangat serius dan pihak kepolisian harus memeriksanya secara transparan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Barang siapa yang memberikan informasi bohong harus mempertanggung jawabkannya?
Jakarta, 31 Maret 2020
Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
pressing towards brainwashing