Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Maksudnya?

SintesaNews.com – Di tengah polemik soal perlu tidaknya Indonesia melakukan Lockdown secara menyeluruh atau karantina wilayah terbatas, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi,” kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan Gugus Tugas COVID-19, yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020)

“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehinga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah,” ujar Jokowi.

-Iklan-

Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Pembatasan sosial berskala besar atau bisa disebut extensive social distancing, sesuai Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 59 ayat 3, disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Jubir istana Fadjroel Rachman dalam cuitannya juga mengatakan hal serupa dengan presiden.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here