SintesaNews.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan berhasil meringkus BT alias Hajjah Betty (53 tahun) seorang ibu rumah tangga di wilayah Bandung, Jawa Barat, yang telah melakukan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun whatsapp.
Sementara di tempat lainnya, petugas dari Polres Sawah Lunto Polda Sumbar juga sukses mengamankan PP alias Ir. H. Pasrul Pangai (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan Almarhumah Ibundanya.
Kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan atas terduga pelaku penyebar hoax corona dan penghinaan mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun Medsos tersebut.
”Benar, sudah diamankan Polisi dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Raden Argo di Mabes Polri, Jumat, 27 Maret 2020.
Selain itu, Subdit Siber Polda Metro Jaya juga dikabarkan berhasil meringkus 3 orang pelaku terkait berita hoax virus Corona berinisial YH, AFR dan AO.
Mereka diduga telah melakukan penghinaan mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun medsosnya.
“Ini berkat kerja keras Polda, Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber,” kata Argo. Ia menambahkan, “Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun,”.
Menurut Argo, hingga kini Jumat (27/03) Polri telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial. “Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar Hoax maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada,” katanya.
Kemarin Cyber Indonesia juga melaporkan sejumlah akun Twitter yang menghina Alm. Hj Sujiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden Joko Widodo. Laporan polisi ini disampaikan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dengan bukti laporan polisi bernomor: LP/2020 /III/YAN.2.5/ 2020/SPKTPMJ tertanggal 27 Maret 2020.
Cyber Indonesia mencatat sekitar 50 unggahan penghinaan ditujukan pada keluarga Jokowi bersamaan dengan meninggalnya ibunda Jokowi.
Mereka diadukan ke Polisi dengan dugaan melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Larangan Berita Bohong dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan menuduh PKI tanpa bukti dan atau Pasal 207 Penghinaan terhadap Kepala Negara dan Pasal 27 ayat 3 ITE soal fitnah dan pencemaran nama baik.