Penulis: Dahono Prasetyo
Harga acuan keekonomian minyak goreng curah ditetapkan Rp 18.930 per liter, sementara harga eceran tertingginya Rp 14.000 per liter.
Pengusaha minyak goreng akan mendapat penggantian biaya subsidi Rp 4.930 per liter.
Itulah sejarah nama minyak goreng bersubsidi dengan judul MinyaKita
Kalau ada kecurangan takaran kemungkinan dilakukan olah pengusaha dan tentunya atas sepengetahuan kementerian (?)
Skema kalkulasinya kira-kira begini: selisih takaran sekitar 30% (1 liter hanya berisi 700 ml)
Rp 4.930 subsidi dari pemerintah sama dengan meringankan konsumen 26% dari harga pasar.
Ketika takaran dikurangi dengan tetap membayar Rp14.000, sama halnya subsidi TIDAK PERNAH ADA.
Malah ada selisih 4% per liter yang dimanipulasi, entah masuk ke kantong siapa yang pasti itu uang konsumen, tukang gorengan, ibumu, ibuku, ibu kita.
Sekali lagi skema korup hanya bisa dilakukan mereka yang memegang aturan, pengendali kekuasaan. Bohong besar kalau kemudian korupsi merugikan negara, yang benar merugikan rakyat. Karena negara yang sengaja melakukannya atau kurang becus mengelola.
@Dahono Prasetyo