Setahun Lebih Jadi Tersangka oleh KPK, Hingga Kini Eks Sekjen DPR Ini Belum Ditahan, KPK Gak Ada Kemajuan

Indra Iskandar

SintesaNews.com – Sudah lebih dari setahun penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Namun hingga kini Indra Iskandar belum juga ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Alasannya, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” jelas Setyo dikutip dari Kompas.com

-Iklan-

Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Antara, Jumat (7/3/2025).

Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Profil Indra Iskandar

Bergelar pendidikan mentereng, Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom., lahir 14 November 1966 adalah birokrat Indonesia yang terjerat kasus korupsi kelengkapan rumah anggota DPR saat ia menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sejak 2018.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Indra Iskandar hingga kini Indra belum ditahan.

Pada pertengahan 2021, Indra Iskandar ditunjuk menjadi komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), salah satu BUMN yang di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia.

Pendidikan

Ia menyelesaikan pendidikan sarjana atau S-1 di Jurusan Teknik Sipil Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada 1994. Setelah itu, ia melanjutkan studi ke program magister atau S-2 Ilmu Administrasi di Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2005. Indra kemudian menamatkan pendidikan doktoral atau S-3 di Program Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB.

Karir

Indra menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak 1997 di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Maret 1997. Kemudian di Sekretariat Negara (Setneg). Di sana, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, seperti Kasubbag Perencanaan Pembangunan pada 2002-2005 dan Kabag Bangunan pada 2006-2011.

Pernah ditunjuk menjadi Karo Umum pada 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah pada 2015. Setelah itu, Indra ditugaskan sebagai menjadi Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI. Indra kemudian ditunjuk sebagai Sekjen DPR pada 15 Mei 2018.

Harta Kekayaan

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indra memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.804.074.177 per 31 Desember 2023.

Harta kekayaannya terdiri dari:

  1. Properti:
  • Tanah dan bangunan seluas 790 m2/347 m2 di Bogor senilai Rp 4.700.000.000
  • Tanah seluas 400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 2.300.000.000
  • Tanah seluas 400 m2 di Jakarta selatan senilai Rp 1.100.000.000
  • Tanah seluas 19.994 m2 di Cianjur senilai Rp 250.000.000.

2. Lainnya:

  • Kas dan setara kas: Rp 200.074.177
  • Hutang: Rp 746.000.000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here