Andika Hendi Punya Nyali Gugat ke MK, Jateng Menolak Tunduk pada Mulyono

Penulis: Dahono Prasetyo

Mahkamah Konstitusi menetapkan hari Rabu (11/12/24) menjadi batas akhir pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilu untuk daerah Jakarta. Dilansir dari situs mkri.go hingga hari ini Kamis (13/12) nama paslon RIDO tidak tercantum sebagai penggugat KPU atas hasil perhitungan suara.

Justru ada nama Paslon Anika-Hendi yang mendaftarakan gugatan pada hari Rabu. Pilkada Jateng yang lebih mirip tetenovela daripada pesta demokrasi menghasilkan paslon Lutfi-Taj Yasin pemilik suara terbanyak.

-Iklan-

Ini bukan masalah menang atau kalah, Jakarta dan Jateng memang beda spirit demokrasi peserta pilkadanya. Di Jakarta yang RIDO masih sibuk mendefinisikan 50+1 berarti harus 51% untuk menang satu putaran. Sementara di Jateng sudah mengumpulkan bukti-bukti drama panitia pilkada beserta intervensi genk Solo dalam misi mengalahkan Andika-Hendi dengan berbagai cara.

Dalam sidang gugatan yang akan digelar MK bulan Januari tahun depan, kita bisa menjadi saksi Andika Hendi menggugat putusan KPU bukan untuk memutarbalikkan kekalahannya. Bukan pula untuk membatalkan kemenangan Lutfi. Tapi untuk membuka wajah Mulyono yang kemarin bertopeng Demokrasi.

Pilkada dalam teori politik selalu pararel dengan Pilpres, jika sekarang dilakukan serentak dalam sejarah Pemilu semakin menegaskan hegemoni kekuasaan dari pusat ke daerah. Berlabel otonomi daerah namun secara kepentingan politik menjadi semi otonom.

Indonesia meskipun menganut sistim multipartai seolah hanya menempatkan rivalitas 2 kubu kekuatan politik. Gabungan parpol besar melawan satu parpol, PDI Perjuangan. Orkestra gabungan parpol pemenang Pilpres dikomandani oleh sosok mantan Presiden yang kini beralih status menjadi mentor Presiden terpilih.

Kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan berhadapan dengan mesin-mesin politik yang melibatkan aparatur negara secara massive. Publik pemilik suara terpecah fatsun demokrasinya, sebagian apatis karena menganggap demokrasi sudah pingsan. Sebagian lagi mengikuti doktrin kekuasaan, dan hanya menyisakan “sedikit” yang benar-benar memperjuangkan Demos-kratos.

Andika-Hendi sedang berjuang di MK, lembaga penjaga marwah konstitusi yang sempat merusak demokrasi dengan putusan 90 di bawah kepemimpinan Paman Usman. MK yang juga memberi hadiah putusan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK kini akan menuntaskan “drama” konstitusi yang kini berujung gugatan ratusan sengketa Pilkada. Jateng menjadi simpul perlawanan Demokrasi yang paling komplit. Daerah yang dikenal kandang banteng menjadi barometer menolak tunduk pada niat Mulyono yang terobsesi menghancurkan partai yang telah membesarkannya.

Bagi Mulyono, pengkhianatan demokrasi harus dituntaskan, pertaruhan sudah terlalu besar untuk tidak dimenangkan.
Bagi Saya, perjuangan Demokrasi tidak boleh berhenti, sedetik berhenti kita sudah terjajah.

Dahono Prasetyo – Litbang Demokrasi

Baca juga:

Kubu Rido Lempar Handuk Putih, Gak Jadi Gugat Pilkada ke MK, Pram-Rano Mulus ke Balaikota

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here