SintesaNews.com – Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga terbunuh di parkiran Polres Solsel.
Ulil tewas ditembak Dadang di bagian wajah setelah Kasat Reskrim Solsel itu menindak pelaku aktivitas tambang galian C ilegal.
Ternyata setelah menghabisi nyawa Ulil, Dadang kabur dari Polres Solsel dengan mobil dinas menuju ke rumah dinas (rumdin) Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti lalu menembaki rumah Kapolres Solsel.
Dadang menembaki rumdin Kapolres dan Ulil menggunakan satu pucuk senjata api HS dan dua magasin berisikan 16 dan 15 butir peluru.
Rumdin Kapolres ditembaki oleh Dadang pukul 00.15 WIB. Lokasi ini berjarak 20-25 meter dari markas Polres Solsel. Saat Dadang melakukan penembakan, Arief sedang berada di rumdin, namun ia tidak bertemu dengan pelaku dan tidak ada korban maupun saksinya.
Hal ini diterangkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan.
“Sementara ini, hasil olah TKP tidak ada, satu arah saja (penembakannya). Ini akan kami lakukan pendalaman kepada tersangka nantinya,” jelas Andri.
Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan dua selongsong peluru yang di parkiran Polres Solsel. Tim Inafis juga menemukan enam selongsong peluru di rumdin Kapolres Solok Selatan.
Polisi juga menemukan 11 butir peluru yang belum dimasukkan ke magasin. Bila ditotal, Dadang membawa 42 butir peluru. “Selongsong kami temukan hanya 6 (butir) di rumah kapolres, tapi lubang (bekas tembakan) ditemukan ada 7 (titik). Jumlah lubang total 9 (titik), 2 di korban, 7 di rumah Kapolres,” ujar Andri dikutip dari Kompas.id, Sabtu (23/11/2024).
Dadang tidak diborgol dan masih bisa merokok di Polda Sumbar ketika diperiksa.
Andri menjelaskan, motif Dadang Iskandar menembak Ulil hingga tewas karena pelaku tidak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal ditangkap oleh korban.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons.Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata Andri dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
“Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami,” ujarnya.
Andri menerangkan, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana. Dugaan berencana didasarkan pada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, mental Dadang dalam kondisi baik dan tidak mengalami gangguan mental.
Dwi menyampaikan, Dadang juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif. Polisi turut melakukan pemeriksaan darah dan rambut yang hasilnya adalah negatif.
Baca juga: