Muannas Alaidid Somasi Kumparan atas Tayangan Nestapa Warga Tangerang Terimpit Proyek PIK 2

SintesaNews.com – Muannas Alaidid, S.H., CTL., Wawan Setiawan, S.H., CLA., CTL., Andi Windo, S.H., M.H., dan Raudhah Mariyah, S.H., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum MUANNAS ALAIDID & ASSOCIATES, atas nama PT KUKUH MANDIRI LESTARI, mensomasi Kumparan.com atau PT. Dynamo Media Network, terkait video Youtube yang berjudul “Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2 / LIPSUS”.

Bahwa yang menjadi dasar diajukannya Surat Somasi (Teguran) ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa kami telah melihat dan mengkaji postingan/Konten video berjudul “Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2 / LIPSUS” (video diposting pada tanggal 16 Juli 2024 dengan viewer lebih dari 16.000 dengan alamat link: https://youtu.be/S5TVM5PJRuw?si=0Q65pg1xQrRFrgRX ) pada akun Youtube Kumparan, yang di dalamnya menarasikan kalimat-kalimat yang kami nilai sangat tendensius, bahkan kami menduga keras terdapat kalimat-kalimat yang kami pandang sebagai dugaan penyebaran berita bohong, adapun kalimat narasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Proyek “Wah” di Pantai utara Tangerang, yakni Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik konglomerat Aguan alias Sugianto Kusuma, Presdir PT Pantai Indah Kapuk Dua. Proyek ini tancap gas karena dimasukkan Pemerintah ke jajaran Proyek Strategis Nasional (PSN) 2024. Namun, dampaknya diduga merugikan warga setempat. Bahkan, ada yang menyebut proyek ini memicu penggusuran massal – salah satu yang terbesar di Indonesia. Bayangkan saja, pengembangan PIK 2 Mancakup 9 Kecamatan di 2 Kabupaten di Tangerang. Parahnya, kabar bahwa warga setempat digusur paksa sudah menyebar. Yang paling keterlaluan: harga tanah di Kawasan itu ditetapkan pengembang hanya Rp. 50.000 per meter, padahal harga jual sesungguhnya dari pengembang bisa Rp. 35 Juta per meter. Jauh sekali bedanya! Betul-betul memeras rakyat tanpa ampun. Benarkah dimikian?”.

-Iklan-

“…Pengembang PSN PIK 2 mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak, warga menuduh pengembang sudah menimbun lahan-lahan mereka meski ganti rugi pembebasan lahan belum diterima, Adapun harga yang ditawarkan ke masyarakat terlalu rendah”

“suara sumbang tak datang dari semua warga lebih banyak yang memilih diam, diduga ada intimidasi yang diterima warga saat pembebasan lahan”

“membeli tanah, mau bangun tapi menggunakan fasilitas negara”

“NJOP nya diturunkan, misalnya tadinya 100 ribu per meter jadi 50 ribu per meter, nantinya dia belinya 75 ribu per meter, ini sudah ganti untung, padahal kebijakan diturunkan dulu biar dapat itu, nda bisa begitu”

Pihak pensomasi merasa keberatan dengan judul serta narasi dalam video tersebut yang dinilai sangat tendensius. Menurut mereka, itu terlalu mendramatisir dan memunculkan penilaian serta pandangan yang negatif.

Pihak Muannas Alaidid membeberkan fakta sebagai berikut :

  • Bahwa tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Pengembang PIK 2 melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warga/masyarakat dimaksud;
  • Bahwa PIK 2 melakukan Pembangunan di kawasannya sendiri;
  • Bahwa Pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga, karena perolehan tanah sesuai dengan Kesepakatan antara pengembang PIK 2 dengan Warga/masyarakat;
  • PIK 2 tidak melakukan penggusuran massal secara paksa karena tanah warga dimaksud telah dimiliki dengan Iktikad baik melalui jual-beli antara warga/masyarakat dengan pengembang PIK 2 sesuai dengan UU Pertanahan/Agraria;
  • Bahwa pembelian tanah dilakukan dengan harga wajar dan pantas, dan ganti rugi pembebasan tanah telah diterima warga/masyarakat sepenuhnya sehingga warga/masyarakat bersedia melepaskan tanahnya kepada pengembang PIK 2 tanpa adanya intimidasi;
  • Bahwa masuknya PIK 2 dalam PSN telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dilakukan penilaian dan penelitian oleh pemerintah.
  • Bahwa penentuan harga NJOP Tanah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah setempat, dan Pengembang PIK 2 tidak terlibat dalam penentuan harga NJOP.
  1. Bahwa judul “Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2 / LIPSUS” memberikan pandangan yang negatif bagi para penonton konten video Youtube dan juga pengguna media sosial, terutama media sosial Instagram. Sehingga penonton konten video Youtube tersebut dan pengguna media sosial Instagram menerima informasi tidak benar.

Oleh karenanya pihak pensomasi meminta agar KUMPARAN segera melakukan take down atas konten video postingan tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar penyebaran konten yang dinilai telah melanggar hukum tidak tersebar semakin luas.

Pihak Muannas Alaidid menganggap bahwa pernyataan dan narasi KUMPARAN membawa dampak kegaduhan di kalangan masyarakat terutama pada pernyataan “Tanah warga dibeli dengan harga murah” padahal pada faktanya tanah warga dibeli dengan harga wajar dan pantas sesuai dengan kesepakatan antara warga dan Pengembang PIK 2. Juga pernyataan “Penggusuran Warga tidak sesuai dengan konsep PSN” sedangkan Pemerintah RI telah secara resmi menyatakan bahwasanya penetapan PIK 2 sebagai PSN sudah melalui kajian lengkap yang didukung oleh surat komitmen Menteri atau kepala Lembaga, rencana pendanaan, hasil kajian hingga rencana aksi, hal sebagaimana dikutip dalam media online Kompas.com yang berjudul Pemerintah beberkan alasan PIK 2 dan BSD Masuk Daftar PSN (dasar link berita : https://money.kompas.com/read/2024/03/28/093000226/pemerintah-beberkan-alasan-pik-2-dan-bsd-masuk-daftar-psn);

Pihak pensomasi mengemukakan terkait dengan konten judul serta narasi dalam video tersebut apabila tidak segera di take down dan diklarifikasi maka akan berimplikasi hukum sebagaimana dimaksud dalam :

  • Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana dikutip “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”
  • Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE sebagaimana dikutip:
  • Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
  • Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Muannas Alaidid memberikan waktu 1 X 24 jam kepada KUMPARAN untuk menghapus atau take down postingan video yang berjudul “Nestapa Warga Utara Tangerang, Terimpit Proyek Raksasa PIK 2 / LIPSUS”, jika dalam kurun waktu yang telah kami tentukan video postingan tersebut masih terposting atau masih dapat kami akses maka dengan berat hati kami akan melaporkan peristiwa ini secara pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here