Hak Angket Sampai Mana?

SintesaNews.com – Aksi demonstrasi massa dari berbagai elemen masyarakat sipil hampir setiap hari melakukan aksi di depan gedung DPR RI. Terkahir Jumat 8/3/2024 massa aksi bertahan hingga hari mulai gelap. Setelah sebelumnya massa dari Gerakan Rakyat Selamatkan NKRI (GSRN) sampai melakukan aksi bakar-bakar ban dan sampah di depan DPR RI.

Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi

Sejumlah tokoh seperti eks KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna, eks KSAL Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh, dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendeklarasikan pendirian Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (Sekber F-PDR) di Jl. Diponegoro 72, Sabtu (9/3/2024).

-Iklan-

Deklarasi pendirian Sekber F-PDR ini diikuti oleh sejumlah tokoh seperti eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna, eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Lalu, Laksamana Madya (Purn) TNI Agus Setiadji, Mayor Jenderal (Purn) TNI sekaligus politisi PDIP TB Hasanuddin, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, budayawan M. Sobary, dan sejumlah tokoh lainnya. Sekretaris Eksekutif F-PDR Rudy S. Kamri memimpin deklarasi ini di Sekretariat F-PDR, Jl. Diponegoro No 72, Menteng, Jakarta Pusat.

TKRPP (Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Presiden) di Jl. Diponegoro 72 berubah menjadi Front Penyelamat Konstitusi dan Demokrasi, 9/3/2024.

Kelompok sipil mengirim puluhan karangan bunga ke rumah Megawati. Dalam karangan bunga itu tersemat pesan agar PDIP siap menjadi oposisi pemerintahan baru. Mereka juga mendorong PDIP menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 bersama partai lain.

Megawati Akhirnya Restui PDIP Menjadi Motor Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024

Megawati memberi sinyal positif untuk menggunakan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat.

Kajian atau naskah akademis soal materi hak angket sudah disiapkan.

Belasan pakar hukum dan pegiat demokrasi menjadi tamu Megawati Soekarnoputri pada Jumat sore, 8 Maret 2024. Di rumah Ketua Umum PDIP itu, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, mereka menyampaikan dukungan agar Megawati ikut mengawal hak angket kecurangan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024.

“Kami mendorong partai-partai seperti PDIP menggunakan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan dalam proses pemilu,” kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, kepada Tempo di Utan Kayu, Jakarta Timur, setelah bertemu dengan Megawati.

Survei Litbang “Kompas”: 62,2 Persen Responden Setuju Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres

Baca:  Mayoritas Rakyat Indonesia Dukung Hak Angket DPR

Grafik Sirekap Dihentikan, KPU Bisa Semakin Tak Dipercaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak data bermasalah dari 154.541 tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk dalam aplikasi Sirekap. Data pada Sirekap tersebut berbeda dengan data yang sebenarnya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penayangan grafik pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap), dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024, dianggap semakin memperkuat pandangan negatif terhadap lembaga itu.

TOPGUN Sampaikan Surat Minderheid Nota ke DPR-MPR, Nota Keberatan tentang Pelanggaran Etika Presiden pada Pemilu 2024

Kelompok masyarakat sipil (civil society) yang tergabung dalam suatu gerakan intelektual dan moral dengan nama: Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOPGUN) menyampaikan surat resmi kepada DPR – MPR RI kemarin, Sabtu 9/3/2024, perihal: Minderheid Nota tentang Pelanggaran Etika Presiden dalam Pemilihan Umum 2024.

Pokok-pokok pikiran penting yang disampaikan dalam Minderheid Nota (Nota Keberatan) tersebut antara lain:

  1. Landasan bahwa Presiden dengan etika yang baik harus mengetahui dan bisa membedakan apa yang berhak dan apa yang benar untuk dia lakukan;
  2. Minderheid nota ini untuk kepentingan berbangsa dan bernegara dan mencegah terjadinya kemunduran-kemunduran (set back) lagi;
  3. Mendorong MPR RI dan DPR RI serta semua pihak yang memiliki kewenangan untuk menghentikan segala bentuk dugaan pelanggaran etika dan norma yang dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here