Putusan MA atas PP No.43 Tahun 2018: Pelapor Korupsi Tidak Punya Legal Standing dan Kerugian Materil, Keliru!

Penulis: Togap Marpaung
Insan pengawas nuklir, dipaksa pensiun

Putusan MA atas PP No.43 Tahun 2018: Pelapor Korupsi Tidak Punya Legal Standing dan Kerugian Materil, Keliru!

Tulisan kedua ini merupakan rangkaian dari tulisan pertama, Putusan Hakim Ketua Prapid PN. Jaksel: Pelapor Korupsi Error in Persona, Benar kah ? Kemudian, agar lebih seksama maka dirangkai dengan tulisan ketiga, Gagal HUM Pertama, Togap Marpaung Melawan Presiden RI, Lanjut 2 Lagi HUM Terkait Tindak Pidana Korupsi di MA.

-Iklan-

Bagaimana mungkin Togap Marpaung selaku pelapor korupsi dan tidak mempunyai legal standing dan tidak mengalami kerugian materil secara konstitusional?

Tidak mungkin mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) pertama, bahkan menjadi 3 HUM  ke MA jika tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya itu, batu uji terhadap PP No. 43 Tahun 2018 yang juga persyaratan telah dipenuhi.

Kekeliruan adalah sikap yang ditunjukkan atau pernyataan yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok saat sikap/pernyataan alasan yang tidak benar dan menyesatkan.

Kekeliruan juga sering disebut dengan salah atau kesalahan di mana istilah ini merujuk pada konsep dalam hukum, etika, dan ilmu pengetahuan. Secara umum, kesalahan atau kekeliruan biasanya merujuk pada situasi di mana sesuatu itu salah, keliru, tidak tepat ataupun salah hitung tergantung dari konteksnya.

Secara rinci, kejadian “salah” merujuk pada situasi di mana seorang individu telah melakukan kesalahan ataupun mengambil keputusan yang tidak tepat.

Opini Publik

Ketika PP No.43 Tahun 2018 ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 17 September 2018, diundangkan tanggal 18 September dan media mewartakan secara viral awal Oktober 2018 maka beberapa orang sahabat menyampaikan selamat dan minta ditraktir kepada Togap Marpaung. Karena anggapan mereka bahwa TM selaku pelapor korupsi akan mendapat uang premi Rp 200.000.000., (dua ratus juta rupiah).

Legal Standing

Puluhan bukti berupa dokumen legal yang menguatkan status Togap Marpaung sebagai pelapor korupsi, sebagai berikut:

1. Tiga surat dari Bareskrim Polri kepada Togap Marpaung selaku pelapor:

a. Bukti Lapor Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2013 di Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Berkas diserahkan Togap Marpaung didampingi Besar Winarto dan Sudarto kepada Brigjen Pol. Drs. Wilmar Marpaung, SH selaku Karobinops Bareskrim Polri, tanggal 16 September 2014. Surat tanda terima berkas ditandatangani Nursyawalina Hasibuan selaku Kaur TU Robinops.N

b. Nomor: B/481/VI/2015/Tipidkor, tanggal 09 Juni 2015. Perihal: permintaan keterangan dan dokumen. Surat ditandatangani a.n Direktur Tindak Pidana Korupsi, Wadir. Dr. Aris Budiman, M,Si. Komisaris Besar Polisi NRP 65010569.

c. Nomor: B/4437/Tipidkor/VII/2015/Bareskrim, tanggal 30 Juli 2015. Perihal: pelimpahan hasil penyelidikan. Surat ditujukan Kepada Yth. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. A.n. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Direktur Tindak Pidana Korupsi. Akhmad Wiyagus, S.I.K., S.H., M.M. Brigadir Jenderal Polisi.

2. Tiga surat perlindungan dari LPSK kepada Togap Marpaung selaku pelapor:

a. Nomor: R-2695/1.DIV3.1/LPSK/10/2015, tanggal 7 Oktober 2015.

b. Nomor: R-2436/1.DIV3.1/LPSK/6/2016, tanggal 16 Juni 2016.

c. Nomor: R-2516/1.5.1.HSHP/LPSK/6/2018, tanggal 1 Juli 2018.

3. Beberapa surat dari Polda Metro Jaya kepada Togap Marpaung selaku pelapor, dua diantaranya:

a. Nomor: B/446/II/2018/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 Februari 2018. Perihal: Pemberitahuan hasil penyelidikan pengadaan barang paket 1, 2 dan 3. Penyelidikan dihentikan, padahal kerugian keuangan negara sudah ada dan dikembalikan sebagian. Suatu bukti penyelidikan tidak professional, diduga berpihak pada terlapor.

b. Nomor: B/8886/III/RES.3.3./2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020. Perihal: Pemberitahuan hasil penyelidikan pengadaan barang paket 4 dan 5, status naik dari penyelidikan ke penyedikan.

4. Beberapa surat dari Ombudsman RI kepada Togap Marpaung selaku pelapor, diantaranya:

a. Nomor: 0424/KLA/0786.2015/PD-20/TIM.III/XI/2015, tanggal 04 November 2015. Perihal: Permintaan penjelasan/klarifikasi mengenai tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) atas informasi (Whistleblower) a.n Togap Marpaung.

5. Beberapa surat dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Togap Marpaung selaku pelapor, diantaranya:

a. Nomor: B-0297/Kemensetneg/D-2/DM.03/01/2016, tanggal 14 Januari 2016. Perihal: Pengaduan Masyarakat. Surat ditujukan kepada Yth. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia. Menjelaskan telah menerima pengaduan dari Togap Marpaung. Pengadu pada intinya menyampaikan permohonan penuntasan dan pengawasan penanganan Laporan Informasi Nomor LI/19/X/2014/Tipidkor, tanggal 27 Oktober 2014 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di Badan Pengawas Tenaga Nuklir, mengigat pada saat ini belum diketahui tindak lanjutnya.

6. Dua surat dari KPK kepada Togap Marpaung selaku pelapor

a. Nomor: R-528/40-43/02/2016, tanggal 17 Februari 2016. Hal: Tanggapan atas pengaduan anggota masyarakat.

b. Nomor: R/219/PM 00.00/40-43/01/2019, tanggal 16 Januari 2019. Hal: Tanggapan atas pengaduan anggota masyarakat.

7. Dua surat dari ICW kepada Togap Marpaung selaku pelapor:

a. Nomor 151/SK/BP/ICW/V/2016, tanggal 17 Mei 2016. Perihal: Permintaan Informasi perkembangan penanaganan laporan indikasi Tindak Pidana Korupsi. Surat ditujukan Kepada Yth. Kasubdit V. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tembusan: Kapolda Metro Jaya, Dirtipidkor Mabes Polri, Deputi Penindakan KPK, c.q Korsup Penindakan dan Pelapor.

b. Nomor 475/SK/BP/ICW/VI/2016, tanggal 10 Juni 2016. Perihal: Permintaan Informasi Perkembangan Audit Investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dengan Surat Nomor: B/770/XI/2015/Datro. Tanggal 6 November 2015 Dari Polda Metro Jaya ke BPKP. Surat ditujukan Kepada Yth. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA., CFrA.

8. Beberapa surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Togap Marpaung selaku pelapor, satu diantaranya:

a. Nomor: F 26-30/M 83-7/33, tangga; 19 Desember 2016. Perihal: Tanggapan Pengaduan Sdr. Togap Marpaung.

9. Beberapa surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Togap Marpaung selaku pelapor, satu diantaranya:

a.Nomor: B.30/KASN/1/2017, tanggal 5 Januari 2017. Hal: Tindak Lanjut Pengaduan.

10. Beberapa surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Togap Marpaung selaku pelapor, satu diantaranya:

a. Nomor : B/18/D.I, PAN RB/PL/08/2016, tanggal 31 Agustus 2016. Hal: Dugaan Korupsi dalam pengadaan Barang dan Jasa tahun 2013 di Bapeten.

11. Satu surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

a. Nomor: DA/14942/SETJEN DPR RI/HK.02/VIII?2017, tanggal 28 Agustus 2017. Perihal: Pemberitahuan. Memberitahukan bahwa Pimpinan Komisi III DPR RI, perihal tindak lanjut laporan mengenai dugaan korupsi di BAPETEN telah diterima dengan baik.

12. Tiga Surat dari BPKP kepada Togap Marpaung selaku pelapor.

a. Nomor: S-238/D5/1/2018, tanggal 25 Maret 2018. Hal: Jawaban Surat Pengaduan Masyarakat. Surat ditandatangi langsung Deputi Investigasi BPKP, Iswan Elmi.

b. Nomor: S-154/D5/1/2029, tanggal 18 Juni 2019. Perihal: Jawaban Surat Pengaduan Masyarakat. Surat ditandatangi langsung Deputi Investigasi BPKP, Iswan Elmi.

c. Nomor: S-106/SU04/3/2020, tanggal 24 Januari 2020. Surat ditandata tangani langsung Kepla Biro Selaku PPID BPKP, Syaifudin Tagamal.

13. Satu surat dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi BAPETEN adalah kantor kami kepada Togap Marpaung selaku pelapor.

a. Nomor: 0067/HK 00 07/BHO/1/2019, tanggal 8 Januari 2029. Perihal: Bukti Setoran Pembayaran Kerugian Keuangan Negara.

14. Dua surat dari Irwasum Polri kepada Togap Marpaung selaku pelapor

a. Nomor: B/3122/VI/WAS.2.4./2019/Itwasum, tanggal 11 Juni 2019. Perihal: pemberitahuan tindak lanjut Dumas.

  1. Satu surat dari Kadiv Propam Mabes Polri kepada Togap Marpaung selaku pelapor.

a. Nomor: SPSP2/125/1/2023/Bagyanduan, tanggal 6 Januari 2023. Perihal: Dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam menangani Laporan Informasi Nomor: LI?19/X/2014/Tipidkor, tanggal 27 Oktober 2014.

16. Buku pertama dan kedua yang ditulis Togap Marpaung Judul, RUDAL PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DUGAAN KORUPSI PENGAWAS NUKLIR. Sub judul; “Kerugian negarater sudah kembali sebagian sekitar 2 miliar rupiah dan 1 triliun rupiah sudah saya cegah”. Buku kedua, Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi.

Kerugian Materil

Total kerugian materil yang merupakan biaya operasinal terhitung semenjak dimulai perjuangan sebagai pelapor dugaan korupsi, bulan April 2014 sampai dengan Juni 2023: Rp 255.300.000., (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).

Semua surat tersebut yang menjadi bukti legal standing dilegalisasi di kantor pos dengan materari Rp10.000., (sepuluh ribu rupiah), dua buku dan rincian kerugian materil yang dijadikan rangkap tiga sesuai jumlah Yang Terhormat Majelis Hakim,

Jaminan Batu Uji, Legal Standing dan Kerugian Materil

Staf PANMUD TUN MA memberikan penjelasan yang lengkap kepada Togap Marpaung bahwa ada 3 (tiga) persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Batu Uji

Batu uji yang dimaksud adalah memastikan bahwa Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2). Ayat (4) dan ayat (5) PP No.43 Tahun 2018 bertentangan dengan 7 (tujuh) Undang-Undang (UU), sebagai berikut:

a. Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

b. Pasal 42 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

c. Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

d. Pasal 5 UU No.30 Tahun 2002 juncto UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

e. Pasal 5 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

f. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasl 5 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

g. Pasal 3 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  1. Legal Standing

Legal standing Togap Marpaung juga jelas diakui oleh Staf PANMUD TUN MA sebelum permohonan HUM diregistrasi. Bahkan, diberi saran yang sangat logis agar tidak dicantumkan Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyrakat Anti Korupsi Indonesia: Pemohon II. Jika ada nama Boyamin maka permohonan pasti ditolak karena tidak punya kerugian materil. Pekerjaan Boyamin adalah LSM Antikorupsi dan advokat. Berbeda dengan Togap Marpaung yang adalah Aparatur Sipil Negara ketika mulai melaporkan dugaan korupsi tahun 2014.

  1. Kerugian Materil

Kerugian materil Togap Marpaung selaku pelapor korupsi pun diakui oleh staf PANMUD TUN MA. Tidak ada keraguan. Tetapi ada pesan mulia, “jangan kecewa seandainya permohonan ditolak, tetap semangat. Yang pasti nama Bapak sudah dicatat dalam lembaran negara yang berhak mengajukan permohonan HUM PP No.43 Tahun 2018”

Putusan Reg. No.30 P/HUM/2023

Menimbang bahwa berdasrkan pertimbangan hukum di atas, terbukti Pemohon tidak mempunyai legal standing sehingga tidak mempunyai kepentingan dalam permohonan a quo. Kerugian materil Pemohon juga dianggap tidak ada.

MENGADILI:

  1. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: DRS. TOGAP MARPAUNG, PGD tersebut tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.000., (satu juta rupiah).

Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dibantu oleh Anang Suseno Hadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis              Ketua Majelis

ttd.                                             ttd.

Dr. H. Yulius. S.H., M.H

Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum

ttd.

Is Sudaryono, S.H., M.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here