SintesaNews.com – Dalam rapat Tim Sidang Pemugaran (TSP) Monas dengan Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI , terungkap bahwa ternyata TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan event Formula E digelar di kawasan Monas. Padahal Dinas Kebudayaan Dinas Prov. DKI Jakarta mengaku bahwa Formula E sudah direkomendasikan oleh TSP.
“Jadi TSP tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Formula E di Monas,” kata Ketua TSP Bambang Eryudhawan
TSP dalam rapat 27 Januari 2020, hanya mengeluarkan rekomendasi mengenai penggunaan bahan aspal, dan membongkar cobblestone di kawasan Monas, bukan soal penyelenggaraan Formula E.
Bambang lalu mengatakan, “TSP menerima lembar surat disposisi dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang kemudian dibahas dalam rapat TSP.”
Dalam 2 lembar disposisi Anies, tertuang usulan untuk melapisi batu alam alias cobblestone di Monas dengan bahan aspal yang biasanya dipakai saat Formula E. Atau cobblestone dibongkar dan diganti dengan aspal.
TSP memilih usulan yang kedua, cobblestone dibongkar, diganti dengan aspal. Jadi TSP hanya merekomendasikan soal pemugaran cobblestone diganti dengan aspal, bukan untuk perhelatan Formula E.