SintesaNews.com – Dugaan kuat Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Polisi karena ada instruksi dari atas menambah panjang masalah baru dalam Pemilu dan Demokrasi di Indonesia.
Informasi dari beberapa sumber media masa yang menyebutkan “Pemasangan Baliho Prabowo – Gibran yang diduga kuat dilakukan oleh Polisi di Jawa Timur” (Media Indonesia, 11 November 2023), membuktikan terjadinya kondisi ketidaknetralan Polisi dalam proses Pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho.
Pemasangan Baliho oleh Polisi itu jelas menciderai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis memandang dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Jokowi terus menggunakan semua kekuataannya untuk memenangkan anaknya dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, Baliho Ganjar-Mahfud diturunkan oleh aparat di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Lebih parah lagi, intervensi kekuasaaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK No. 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Pemilu yang tadinya menjadi sarana kompetisi yang sehat dan membahagiakan telah tercederai dan menjadi Pemilu yang menakutkan dan menyeramkan karena kekuasaan menggunakan semua kewenangannya untuk memastikan kemenangannya dalam Pemilu nanti bahkan sebelum Pemilu dimulai.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis menilai seluruh aparat pertahanan dan keamanan wajib untuk bersikap netral dan menjaga Konstitusi dan bukan sebaliknya malah berpihak apalagi diperalat untuk mendukung kandidat tertentu yang justru akan mencederai Pemilu dan Konstitusi itu sendiri.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak kepada Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat pemasangan Baliho Gibran oleh polisi di Jatim karena hal itu melanggar undang-undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam Pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran.
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah antara lain: PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI.