Gibran Cawapres Illegal, Ganjarist: Anwar Usman Harus Mundur agar MK Netral dan Berwibawa

SintesaNews.com – Adanya penyalahgunaan wewenang dan kepentingan konflik dalam putusan perkara no 90 terbukti setelah MKMK memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Maka putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres yang diiketuai oleh Anwar Usman cacat secara hukum sehingga pencalonan Gibran sebagai bacawapres adalah illegal.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Relawan Kornas Ganjarist Kris Tjantra, mengatakan, seharusnya Anwar Usman tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, melainkan juga diberhentikan dari MK.

-Iklan-

“Pak Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi atau mundur secara legowo karena telah mencoreng Lembaga tinggi Makhkamah konstitusi,” kata Kris dalam pesan yang diterima, Selasa (7/11/2023).

Perjalanan Gibran menuju kursi cawapres didapat dengan hal-hal di luar nalar dan ilegal. Jokowi pernah mengatakan putranya belum layak menjadi cawapres karena belum berpengalaman, baru dua tahun menjadi wali kota. Tapi pada akhirnya Gibran maju dan Jokowi merestui.

Empat hari setelah Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah pamannya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres, Gibran diam-diam maju sebagai bacawapres secara instan setelah dideklarasikan Golkar.

Perkara yang diputus paman Gibran sangat kontroversional dan penuh kejanggalan. Antara lain kedudukan hukum (legal standing) Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon, terdapat konflik kepentingan, di mana Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi atau paman Gibran.

Putusan ini juga kental dengan nepotisme. Secara jelas Anwar Usman telah memberikan keuntungan bagi keponkannya untuk bisa mencalonkan diri sebagai bacawapres. Selain itu, juga terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur karena putusan hakim MK tidak bulat. Ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga yang menyetujui terhadap frasa berpengamalan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah level bupati/wali kota.

Semua skenario menabrak konstitusi tersebut agar Jokowi bisa melanggengkan kekuasannya melalui anaknya.

Kris Tjanta mengatakan, “Harapan dari masyarakat juga bahwa pembenahan dari MK ini dilakukan secepatnya karena menjelang 90 hari kita menuju pesta demokrasi pilpres, kita harus memastikan bahwa lembaga seperti MK harus netral dan ini bisa menjaga wibawa,” urai Kris.

Baca juga:

Gibran Kehilangan Legitimasi Cawapres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here