SintesaNews.com – Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.
Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun, yang mulai berlaku pada hari ini,” ucap hakim.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Alwi Husen Maolana telah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.
Baca juga:
Korban Pemerkosaan Diancam Kekerasan dan Video Revenge oleh Pelaku