SintesaNews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak terdengar suaranya dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air Philips Mark Marthens.
Komnas HAM tak selantang biasanya, dinilai pasif, tak seperti dalam kasus kekerasan di Papua sebelumnya.
Kasus kekerasan di Papua yang terakhir kali dirilis Komnas HAM yaitu kerusuhan di Wamena, yang menewaskan belasan warga sipil di Papua. Peristiwa kerusuhan terjadi 23 Februari 2023 dan Komnas HAM telah mengambil sikap dan menyampaikan laporannya pada 6 April 2023.
Sedangkan dalam kasus penyanderaan yang terjadi sejak 7 Februari 2023, Komnas HAM seolah lepas tangan. Lembaga itu tidak memberikan respons tegas terkait pelanggaran HAM terkait penyanderaan Philips Marthens.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut kasus penyanderaan adalah kewenangan pemerintah, dan Komnas HAM hanya bisa berharap agar kasus itu bisa selesai dengan damai.
“Komnas HAM tetap berharap agar kasus penyanderaan ini dapat diselesaikan dengan damai. Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah,” kata Atnike, dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Sikap Komnas HAM yang seolah lepas tangan menjadi tanda tanya, embel-embel HAM itu untuk siapa?