Korban Pemerkosaan Diancam Kekerasan dan Video Revenge oleh Pelaku

Perjuangan Keluarga Korban Pemerkosaan Menuntut Keadilan di PN Pandeglang

SintesaNews.com – Kasus pemerkosaan dengan modus pencemaran nama baik terjadi di Kabupaten Pandeglang. Korbannya seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta. Peristiwa terjadi pada pertengahan tahun 2021. Pelakunya sudah ditangkap dan sudah memasuki masa persidangan.

Kakak kandung korban, Iman Zanatul Haeri yang mewakili pihak keluarga korban, menyampaikan kronologinya atas kasus tersebut.

  1. Rabu, 14 Desember 2022 Adik laki-laki kami, RK (kami 8 bersaudara) menerima pesan pribadi dari akun instagram tidak dikenal. Ketika diklik, isinya video asusila korban (adik kami) yang sedang divideokan tidak sadar.
  2. Pengirim video memakai fitur one klik yang hilang setelah dilihat. Karena RK memakai laptop saat itu, dia langsung menyimpannya
  3. Kamis, 15 Desember 2022 Saya ditelepon dan diberitahu mengenai video tersebut. Seperti kebanyakan, kami keluarga masih belum percaya kalau perempuan dalam video tersebut adalah adik kami.
  4. Video tersebut, layarnya terbagi 4, layar pertama adalah foto adik kami sedang menerima sebuah penghargaan, layar dua dan tiga adalah foto adik sedang mengikuti sebuah kompetisi. Pada layar 4 adalah adik saya yang sedang diperkosa (tanpa ia sadari) dengan menggunakan kamera ponsel yang dipegang pelaku.
  5. Saya jelaskan ini, karena pelaku dengan niat sengaja mengedit video tersebut, agar memperjelas bahwa dalam video tersebut adalah korban (adik kami). Video berdurasi 5 detik itu diambil secara terburu-buru dan pelaku benar-benar ingin menghancurkan hidup adik kami melalui tayangan video itu.
  6. Jumat, 16 Desember 2022 kami sekeluarga mencari beragam informasi dari teman-teman dekatnya. Mereka semua telah mengetahui video tersebut. Hal ini terjadi karena pelaku sengaja mengirim video porno revenge pada semua teman-teman yang dianggap dekat dan mengenal adik kami.
  7. Pelaku tidak ingin korban (adik kami) hidup normal bersama teman-temannya, atau sekedar bermain dengan teman kampus. Bahkan pelaku berkali-kali mengancam akan mengirim video tersebut pada dosennya karena korban sibuk kuliah.
  8. Sabtu, 17 Desember 2022 kami sekeluarga segera menjemput korban (adik kami) di rumah kakaknya. Kami bicarakan baik-baik, memberitahunya perihal video revenge. Adik kami menangis histeris. Saat itu adik kami akhirnya bercerita bagaiman selama hampir 3 tahun ini ia menderita demi menutupi kejadian yang dialaminya.
  9. Berdasarkan pengakuan adik kami, pelaku diketahui adalah teman dekat adik saya berinisial AHM
  10. Dalam kondisi tertekan, sulit bagi kami sekeluarga untuk berusaha menyakinkan korban (adik kami) bahwa melapor ke pihak kepolisian adalah jalan terbaik. Tentu korban manapun akan merasa malu. Namun saat itu fokus utamanya adalah soal penyebaran video. Oleh sebab itu kami melapor ke Cyber Crime Polda Banten.
  11. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, pada tanggal 21 Februari 2023, dilakukan penahanan terhadap pelaku. Keluarga kami mendapatkan banyak tekanan. Satu sisi kami harus menjaga kerahasiaan kasus ini agar adik kami tidak depresi.
  12. Di sisi lain, keluarga pelaku menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa. Belum lagi mereka berkeliling ke tiap keluarga kami terjauh dan terdekat untuk menekan perdamaian, sambil menceritakan cerita kejadian versi mereka.
  13. Artinya upaya kami untuk membuat kasus ini privat, sangat sulit karena fitnah dari keluarga pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual harus terus diklarifikasi.
  14. Tentu saja, kami sekeluarga sudah bersepakat menutup rapat pintu komunikasi dengan keluarga pelaku. Satu hal yang membuat kami untuk tidak mundur dan berdamai adalah cerita korban (adik kami) saat dipukul, ditonjok, dijambak, digusur dan terbentur tangga saat ditarik paksa oleh pelaku.
  15. Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri.
  16. Kami dan keluarga juga mendapatkan berbagai bukti dalam bentuk chat, voicenote, video call yang menunjukan kekerasan pelaku terhadap adik kami, sehingga ia menyatakan ingin bunuh diri berkali-kali. Laporan konseling Psikolog membenarkan hal itu berdasarkan gejala yang dialaminya.

Iman yang berprofesi sebagai salah seorang guru di Pondok Pesantren Al-Tsaqofah Ciganjur, Jakarta Selatan asuhan KH Said Aqil Siroj ini sedang mencari dan menuntut keadilan hukum atas peristiwa yang menimpa adik kandungnya. Iman menyimpulkan kejadian tersebut bukan sebagai kasus pemerkosaan biasa. Ada upaya pencemaran nama baik dengan ancaman menggunakan video revenge dengan obyek peristiwa pemerkosaan tersebut.

-Iklan-

Iman juga menyampaikan situasi yang dialaminya saat di persidangan merasakan banyak kejanggalan.

Ia menceritakan saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban, keluarga, dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini.

“Jadi kita gak tahu kalau sudah masuk persidangan. Keluarganya baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika adik saya dipanggil sebagai saksi korban. Tidak satu pun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku,” jelas Iman yang didampingi keluarganya.

Iman Zanatul Haeri, Kakak kandung korban sebagai juru bicara keluarga. Iman merupakan guru di Pondok Pesantren Al-Tsaqofah Ciganjur, Jakarta Selatan, Kepala Advokasi Guru P2G.

Iman juga menerangkan bahwa sidang kedua berlangsung pada 6 Juni 2023, sebelum persidangan, adik dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat di Kejaksaan, adiknya yang menjadi korban pemerkosaan dipanggil ke ruangan pribadi JPU.

“Ia (jaksa) berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk ‘memaaafkan’, ditambah dengan pernyataan: kamu harus bijaksana, kamu harus mengikhlaskan,” ungkap Iman menirukan apa yang disampaikan adik dan kakaknya saat menghadap JPU.

“Selama 3 tahun adik saya bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya sempat diusir pengadilan. Kami melapor ke posko PPA Kejaksaan, tapi malah mendapatkan diintimidasi,” sambung Iman,

Adapun sidang ketiga berlangsung pada 13 Juni 2023. Iman dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom.

“Saksi ahli yang dihadirkan juga diusir dengan alasan ‘tidak relevan’, ini persidangan yang aneh,” imbuh Iman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here