SintesaNews.com – BEM PTNU Se-Nusantara meminta pemerintah agar segera mengeluarkan UU tentang kelapa sawit, demi adanya kepastian hukum.
Sektor perkebunan kelapa sawit dalam menopang pertumbuhan ekonomi negara indonesia belum tergantikan. Pada tahun 2021, produksi minyak sawit mentah atau CPO Indonesia mencapai 46,8 juta ton, membuat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia.
Namun ekspansi kebun kelapa sawit ini juga masih meninggalkan banyak persoalan yang sampai hari ini belum bisa teratasi. Mulai dari persoalan agraria, konflik terhadap masyarakat sekitar, premanisme, hak masyakakat adat dan lain sebagainya.
Untuk itu Presidium BEM PTNU SE-Nusantara, Baha meminta agar pemerintah segera mengevalusi dan diadakan penataan ulang tentang tata kelola perkebunan sawit ini.
“Berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyakarat, entah persolan agraria, ataupun hak masyakarakat adat sekitar belum bisa teratasi karena ada tata kelola yang lemah dari pemerintah, seharusnya mereka menyadari hal ini dan segera mengevaluasi tata kelola yang lemah ini agar tidak bertambah lagi masyakarat di rugikan,” kata Baha.
Dan selanjutnya Baha selaku Presnas BEM PTNU, juga menekankan agar pemerintah segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang kebun kelapa sawit demi adanya kepastian hukum.
“Negara kita negara hukum, kalau memang pemerintah tau negara kita negara hukum segeralah keluarkan undang-undang yang di dalamnya mengatur izin baru perkebunan kelapa sawit, mengevaluasi izin yang sudah dikeluarkan, melindungi kelestarian lingkungan, meningkatkan produktivitas perkebunan sawit.”
“Hal ini di lakukan demi terciptanya kepastian hukum,” ucapnya.
“Pengelola minyak goreng masih di kuasai oleh beberapa perusahaan salah satu aktor yaitu Wilmar Group, Permata Hijau dan Musim Mas Group maka dengan itu muncul beberapa kecurigaan bila kita melihat dari hulu dan hilirnya apakah hari ini pemerintah hanya melindungi oligarki yang menguntungkan dirinya sendiri.”
“Dengan tegas kami BEM PTNU meminta pemerintah agar tegas dan mengevaluasi kinerja yang merugikan masyarakat dan kami meminta agar segera ditindaklanjuti regulasi yang jelas agar tidak dimanfaatkan segelintir orang,” ujarnya.