Penulis: Ronny La Ode
Suara batin berbisik.., hikmah covid berbuah maslahat jika pilpres dimundurkan sejenak, bisa 1 atau 2 tahun, sesuai peran virus memperlambat reformasi dan membuka ruang pikir…
Pileg dan pilkada serentak sesuai jadwal, Februari dan November 2024…, tapi pilpres mundur 2 tahun, supaya situasi, kondisi dan suasana kondusif…
Dengan “perpanjangan” masa pemerintahan, Partai Demokrat masuk dalam kabinet, tinggal partai Ichwanul Muslimin saja yang di luar…
Selama 2 tahun diharapkan muncul figur-figur nasionalis pluralis pancasilais baru, termasuk tokoh muda yang sudah mencapai 40 tahun…
Dalam 2 pilpres lalu, batasan usia kandidat 35 tahun, lalu MK menaikkan menjadi 40 tahun, sebuah langkah mundur jika dibandingkan dengan usia para pejuang kemerdekaan sejak Sumpah Pemuda…
Dengan penambahan 2 tahun ini Tim Reformasi Hukum bisa lebih optimal meletakkan norma atau dasar-dasar regulasi yang lebih baik saat terbentuknya pemerintahan baru di tahun 2026…
IKN sudah mulai menyala listrik, air dan gasnya, jalan-jalannya telah mulai tersambung..
Setidaknya UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah bertambah dengan Agama dan Gender…
Terminologi dan sertifikasi halal haram sudah dikeluarkan dari hukum positif nasional…
UU Pendidikan sudah memberi ruang gerak lebih luas bagi inklusifitas dan penghayatan nilai Pancasila menjadi syarat kelulusan di setiap ajang…
Tidak ada lagi disparitas, segregasi apalagi diskriminasi bangunan atas nama SARA, melainkan hanya semata terkait Tata Ruang, Lingkungan Hidup dan fungsi sosialnya…
Jadi tidak ada lagi perbedaan apapun antara bangunan bernama mesjid, gereja, klenteng, kuil, kastel, hotel, penjara, gedung kesenian, GOR, ruko, rumah dlsb, kecuali dari fungsi serta kesesuaian dalam Tata Ruang dan lingkungan hidup…
Urusan ruhani tak tampak ke luar kecuali yang bersifat dan bernuansa Persatuan Indonesia alias Kebangsaan…
Kolom apapun dalam KTP tidak dapat dijadikan bahan penilaian kompetensi dan kelayakan, kecuali klasifikasi usia/kedewasaan..
Semua peraturan per UU, sampai pada juklak juknisnya mengandung prinsip inklusifitas/ kesetaraan..
Dan sejalan dengan transformasi dan keterpaduan layanan digital, tidak ada lagi hambatan atas dasar identitas apapun.
Klausula Illicit Enrichment, kewajiban dan sanksi terkait LKHPN dan konsekuensi perampasan aset bermasalah telah menjadi hukum positif..
Semua peraturan per UU sudah menjamin ketenangan dan ketentraman sebagai suatu bangsa bermartabat yang bersatu dalam kebhinnekaan..
Negara Aceh Merdeka/Selamat/Bebas/Darusalam kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, menjadi Daerah Istimewa yang segala lini ruang hidupnya tunduk pada konstitusi dan terutama ejawantah nilai Pancasila..
Revisi UU KPU dan Pemilu, agar tidak ada lagi :
- Kampanye sebelum H – 100;
- Jor-joran biaya kampanye, karena semua jenis benda, ruang dan waktu diproduksi oleh KPU, (para kandidat cuma setor “pas foto” saja)
- Sebelum masa kampanye semua pejabat publik masih bekerja melayani rakyat, karena belum boleh kampanye di mana pun…
Apa lagi? Silakan pikirkan..
Yang jelas, apabila pilpres mundur 2 tahun, proses percepatan transformasi nilai kehidupan bangsa dan negara menjadi semakin Pancasilais akan berhasil diselesaikan…
#Namanya juga bisikan, tidak didengarkan atau tidak terdengar juga tidak masalah 😷😷🇲🇨
-Ronny La Ode-