Penulis: Niken Sri Rahayu
Fenomena pernikahan yang disertai perjanjian pra-nikah pisah harta sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan sebagian orang terutama yang merasa punya banyak harta.
Mungkin buat mereka itu hal yang tepat berdasarkan kondisi mereka saat itu atau berdasarkan pertimbangan ke depan untuk melakukan sebuah tindakan antisipasi jika sang pasangan melakukan sebuah kesalahan.
Tetapi ternyata perjanjian pisah harta tidaklah efektif untuk si istri atau suami setelah adanya perceraian.
Perjanjian semacam itu hanya menguntungkan salah satu pihak sementara pihak lain dirugikan.
Terbukti setelah adanya perceraian ada pihak yang dirugikan bahkan terkesan diperlakukan tidak adil. Dan mayoritas dialami pihak istri.
Faktor bucin ikut punya andil dari adanya perjanjian semacam itu. Dan ini mayoritas dilakukan pihak perempuan.
Si istri tidak melakukan tindakan antisipasi untuk masa depannya karena perempuan lebih mengedepankan perasaan dan hati dalam setiap tindakannya daripada logika. Dia ikhlas saja menjalani peran sebagai ibu rumah tangga secara full tanpa melakukan aktivitas-aktivitas yang menghasilkan uang.
Hal itu dilakukan karena kepercayaan penuh terhadap suami yang akan tetap setia bersamanya seumur hidup.
Tetapi apa daya sang suami yang selama ini diberikan kepercayaan secara full dan menjadi sandaran hidup tiba-tiba menggugat cerai si istri dengan berbagai macam alasan.
Kemudian tiba-tiba si istri merasa sangat dirugikan dengan perjanjian pisah harta tersebut dan merasa diperlakukan tidak adil. Karena selama ini dia secara total mengabdikan diri untuk suami dan anak-anak.
Jika mau bersikap obyektif si suami juga tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan. Dan jika mau jujur kelalaian ada pada pihak istri.
Seharusnya dari awal menikah seorang perempuan bisa berpikir logis. Bagaimana mungkin seorang perempuan mau membuat perjanjian semacam itu.
Perjanjian semacam itu sangat jelas memperlihatkan seseorang lebih mencintai hartanya di banding belahan jiwanya. Dan ini bisa menimpa laki-laki ataupun perempuan
Cinta boleh
Sayang harus
Bucin tidak salah
Tetapi logika harus jalan
Jangan sampai di kemudian hari perjanjian semacam itu menjadi bumerang buat kita. Jika seorang perempuan menyetujui perjanjian pra-nikah yang berisi kesepakatan pisah harta maka selain menjalani peran sebagai ibu rumah tangga dia juga harus melakukan aktivitas yang bersifat profesi supaya tidak bingung dan panik ketika tiba-tiba digugat cerai si suami.
Cantik saja tidak cukup.
Perempuan harus smart dan mandiri.
Mengutamakan keluarga harus tetapi melakukan sebuah tindakan antisipasi untuk masa depan juga harus.
Jadilah perempuan smart yang tidak meninggalkan kodrat kewanitaan.
HARTA YANG PALING BERHARGA ADALAH KELUARGA
SALAM RAHAYU🇮🇩🇮🇩❤️❤️