Hakim Vonis AG 3,5 Tahun di LPKA, Ini Peran AG yang Terbukti Bersalah

SintesaNews.com – Hakim telah memvonis AG (15) hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

-Iklan-

“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.

Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Peran AG dalam Penganiayaan Berencana

Hakim tunggal pengadil terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Sri Wahyuni Batubara, mengungkapkan peran AG dalam peristiwa penganiayaan David yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo.

Hakim mengatakan AG melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada David

Awal mulanya, hakim mengungkapkan pemicu munculnya emosi dan dendam Mario Dandy kepada David.  Hakim menyebut Mario ingin melampiaskan amarahnya ke David.

Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas membuat rencana memberi pelajaran kepada David. Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG.

“Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Cristalino David Ozora dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora untuk share loc agar anak dan saksi Mario, dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada, dan terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya,” ucap hakim.

AG Ikut Merekam Penganiayaan David

Selain itu, hakim mengatakan AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. Namun, AG tidak melarang Mario berhenti menganiaya David.

“Menimbang, bahwa saat anak korban sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap anak korban dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy,” kata hakim.

Tak hanya itu, AG juga berperan merekam penganiayaan Mario. Karena itu, hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

“Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna,” tegas hakim.

Baca juga:

AG Divonis 3.5 Tahun, Respon Ayah David Double Discount

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here