Penulis: Ganda Situmorang
Karena:
Indonesia Darurat Korupsi dan Oligarkhi Merajalela.
Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar tiga hal. Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau terdapat Undang-undang tapi tak memadai.
Jadi Perppu memang bisa jadi solusi atas blokade Parpol terhadap UU Perampasan Aset
Masa Transisi dengan Prof MMD sebagai presidium atas daulat rakyat diharapkan bisa membuat konsesus untuk memutus relasi kuasa antara penguasa (Parpol) dengan pemilik modal (oligarkhi).
Menghukum mati koruptor.
Mengemban mandat rakyat secara murni dan kosekuen mengimplementasikan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Komunitas netizen bisa menjadi cikal bakal kekuatan silent majority rakyat sebagai penyambung lidah rakyat yang mana DPR sudah berubah jadi zombie Korea yang tunduk kepada ketua Parpol, bukan kepada kepentingan rakyat
Wake up…. Ini seperti kanker ganas…, menggerogoti kehidupan kita seolah baik-baik saja padahal sedang menuju stadium V. Lalu collaps!!!
DPR tunduk kepada ketua Parpol. Ketua Parpol tunduk kepada oligarkhi. Muaranya Korupsi Kebijakan. Secara aturan sah tapi hanya menguntungkan segelintir elit Parpol Dan Oligarkhi.
UU akan melulu untuk kepentingan “investor”.