SAFEnet Tuntut Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade dari Jerat UU ITE

SintesaNews.com – Terkait kasus NN, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijebak Andre Rosiade, SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan hak-hak digital warga di Asia Tenggara, menuntut:

  1. Segera bebaskan NN dari tahanan Polda Sumbar
  2. Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera membatalkan tuntutan kepada NN dengan dakwaan melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE
  3. Mendorong pemerintah RI dan DPR RI untuk melakukan pengesahan RUU PKS yang pro terhadap perempuan, seperti hak atas identitas sebagai perempuan, privasi dan akses hukum yang adil
  4. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk merevisi pasal-pasal karet UU ITE.

“Kami menuntut pemerintah untuk mengkaji dan menguji kembali isi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang cenderung dapat mengkriminalisasi korban-korban kekerasan seksual di ranah online, terutama melihat meningkatnya tren kekerasan berbasis gender online yang makin marak terjadi dan dilaporkan,” kata Ellen Kusuma, Kepala Sub Divisi Digital At-Risk Communities (DARK) SAFEnet.

“Ancaman pidana yang menimpa NN akibat inisiatif Andre Rosiade yang dengan sengaja melakukan penjebakan menunjukkan bahwa pasal 27 ayat 1 UU ITE telah multitafsir dalam mendefinisikan tindakan keasusilaan yang termuat dalam pasal karet ini,” ujar Ellen.

-Iklan-

Ellen melihat kekurangan dari alasan penerapan pasal karet ini pada NN. Ia mengatakan, “Kami juga belum melihat kejelasan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dipermasalahkan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang didakwa kepada NN merupakan Lex spesialis dengan pasal lainnya yang berkaitan dengan kesusilaan. Unsur “muatan yang melanggar kesusilaan” tidak dijelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan kesusilaan itu, yang berdampak kepada ketidakpastian hukum. Sedangkan di dalam KUHP dijelaskan dalam berbagai bentuk delik, seperti pornografi, percabulan, zina hingga judi.

Selain itu, unsur “mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses” dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang didakwakan harus dilihat berdasarkan keadaan dari dokumen informasi tersebut. Pembuktian keadaan harus dilihat berdasarkan seseorang yang mengakses terlebih dahulu lalu mengirimkannya. Ketika yang didakwakan dalam informasi berupa teks, maka teks tersebut harus diterima oleh orang yang bersangkutan. Dalam kasus NN, AS yang menerima terlebih dahulu pesanan MiChat tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here