SintesaNews.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial D. Adapun D diduga dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
“Saya tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari Kompas.com, Sabtu (18/3/2023).
Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan D tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.
“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA Nomor 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” kata dia.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan peluang restorative justice untuk tersangka penganiayaan D yang masih di bawah umur, yakni AG (15).
Baca: Aneh Banget, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Tawarkan “Damai” di Kasus Mario
Kejagung menegaskan bahwa syarat utama dari konsep diversi untuk pelaku anak di bawah umur adalah pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jika tidak ada persetujuan dari keluarga atau pihak korban, akan tetap dilakukan proses hukum.
Baca juga:
Mahfud MD “Kepret” Kajati DKI Soal Tawaran Damai di Kasus Mario