SintesaNews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktek pencucian uang (money laundry) yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo sejak 20 tahun lalu.
PPATK telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael Alun Trisambodo sejak 2003.
Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Terpisah, Ketua Humas PPATK, M. Natsir Pongah mengatakan bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk terkait Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap hasil analisis yang di disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir.
Bagaimana modus Rafael dalam TPPU?
Pertama, Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
Peran orang ini bertindak seakan-akan seorang Konsultan Pajak. Padahal dia merupakan kepanjangan tangan Rafael.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, konsultan pajak tersebut diduga berperan sebagai nominee atau orang yang digunakan Rafael dalam melakukan transaksi.
Kedua, PPATK menduga terdapat orang yang bertindak sebagai professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional terkait Rafael Alun Trisambodo.
“Selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujar Ivan.
Kini PPATK sudah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi kepanjangan tangan eks pejabat Direktur Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee,” kata Ivan kepada media, Jumat (3/3/2023).
Selain konsultan pajak, PPATK juga memblokir sejumlah rekening pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
Meski demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening yang diblokir terkait Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga:
Polda Metro: Mario, Shane dan AG Sudah Rencanakan Penganiayaan terhadap D