Penulis: Nurul Azizah
Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) berbuntut panjang. Sampai saat ini David masih dirawat di RS. Mario dan temennya yang berinisial S sudah ditahan pihak kepolisian.
Harta Rp 56,1 miliar milik Rafael ayah Mario diperiksa KPK, jabatan di Ditjen Pajak dicopot oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan dan kalau terbukti korupsi Rafael akan dipecat.
Para ASN Ditjen pajak pada cemas karena harta-harta mereka akan diperiksa oleh KPK. Karena penerimaan di sektor pajak disalahgunakan oleh oknum-oknum Ditjen Pajak dan kemungkinan besar rakyat mulai enggan membayar pajak.
Kalau sampai ini terjadi maka penerimaan Negara di sektor pajak mulai berkurang. Padahal penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara selain hasil tambang minyak, gas, bauksit, nikel dan lain-lain. Juga di sektor perdagangan, jasa, pertanian, hasil hutan, budidaya laut, peternakan dan kewirausahaan serta sumber lainnya.
Saat mantan Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj menjenguk dan mendoakan kesembuhan ananda David di RS Mayapada Jakarta Selatan, Selasa 28/2/2023, Kiai Said ditanya wartawan terkait penyelewengan pajak. Saking geramnya terhadap oknum-oknum pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga dalam hal ini Rafael Alun Trisambodo (RAT), Kiai Said teringat fatwa Alim Ulama NU pada Munas Alim Ulama di Ponpes Kempek, Cirebon Jawa Barat (15/9/2012) soal fatwa larangan bayar pajak.
Dalam kasus RAT Kiai Said teringat pada kasus Gayus Tambunan.
“Waktu kasus Gayus Tambunan ulama NU saat itu sepakat untuk meminta warga NU tidak bayar pajak karena ternyata dipakai dan diselewengkan oleh orang-orang seperti Gayus Tambunan,” ucap Kiai Said setelah menjenguk David, sumber Youtube.
Gayus Tambuban yang lain akan bermunculan apabila insitusi di bawah Kementrian Keuangan tidak tegas terhadap oknum yang garong uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri.
Kasus Rafael membuka mata rakyat kecil yang terus didengungkan untuk sadar membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak atau lalai maka wajib pajak tersebut terkena denda administrasi atau pidana. Sampai-sampai rakyat kecil patuh terhadap UU perpajakan yang berlaku. Bagaimanapun sosialisasi pemungutan atau pembayaran pajak gencar diperlakukan. Bahkan masuk dalam kurikulum pendidikan baik di tingkat SMP/MTs, SMA/MA/SMK maupun di Perguruan Tinggi.
Materi perpajakan cukup jelas disampaikan oleh pendidik kepada peserta didik. Mulai dari konsep dasar pajak, jenis-jenis pajak, unsur-unsur pajak, tarif pajak, teori-teori pemungutan pajak, asas-asas perpajakan, sanksi-sanksi kelalaian membayar pajak dan lain-lain.
Materi pajak yang mudah difahami ketika disampaikan ke peserta didik, kemudian materi tersebut oleh peserta didik disampaikan ke orang tua, orang tua disampaikan kepada masyarakat. Maka tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi.
Jangan sampai kepatuhan masyarakat itu dinodai oleh oknum-oknum pegawai DJP. Dengan adanya kasus Gayus Tambunan dan Rafael kepercayaan rakyat sudah mulai berkurang bahkan geram sekali dan sumpah serapah.
Kalau uang yang dari rakyat disalahgunakan, maka hidupnya pegawai pajak tersebut tidak akan bahagia bersama keluarganya. Karena uang yang digunakan untuk menghidupi anak dan istrinya dari hasil korupsi, uang haram. Siapa saja yang makan dari hasil uang haram maka prilaku orang-orang tersebut tidak mencerminkan orang yang beriman. Selalu ada sifat rakus dan sombong serta akan terus menumpuk kekayaan demi memuaskan nafsu duniawinya.
Menteri Keuangan dalam hal ini ibu Sri Mulyani harus tegas dan terus memantau siapa-siapa saja anak buahnya yang korupsi di Direktorat Jendral Pajak.
Jangan sampai rakyat marah dan enggan membayar pajak. Apalagi kalau warga Nahdliyin mendengar dan membaca pendapat dari Kiai Said saat diwawancarai wartawan, “Bila pajak diselewengkan, warga NU jangan bayar pajak.” Pernyataan ini tegas dan keras. Bu Sri Mulyani harus tahu ini. Karena warga NU itu jumlahnya tidak kecil, ada 150 juta jiwa yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan ada yang domisili di luar negeri.
Kalau Kiai NU sudah ngendikan, maka warga NU itu biasanya samikna wa atakna, kami mendengar dan kami taat. Kalimat ini sering terjadi sebagai pengingat atau nasehat ketika warga NU ada suatu masalah.
Pernyataan Kiai Said Aqil bukan sekedar pernyataan biasa, tapi mengultimatum pemerintah dalam hal ini jajaran Kementrian Keuangan untuk serius mengawasi pegawai Ditjen Pajak agar bekerja dengan benar dan baik. Tidak punya mental korupsi dan menggelapkan uang pajak.
Ayo Ibu Menteri Keuangan lebih giat lagi bersih-bersih pegawai yang suka korupsi memperkaya diri sendiri dan keluarga. Itu uang rakyat yang dititipkan kepada negara sebagai amanah bukan hadiah.
Gunakan uang pajak sedemikian rupa agar sesuai dengan fungsi pajak, yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi pembiayaan, fungsi stabilisasi, dan fungsi lainnya yang diatur dalam UU perpajakan.
Nurul Azizah, penulis buku “Muslimat NU di Sarang Wahabi“