SintesaNews.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberikan penjelasan kepada media, mengapa laporan PPATK mengenai transaksi ganjil pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti pada tahun 2012, saat ia menjabat sebagai Ketua KPK.
Menurut Samad, PPATK mengirimkan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi yang sebenarnya terjadi PPATK dilaporkan ke Kejagung, kemudian KPK cuma ditembuskan saja laporannya,” kata Samad kepada media, Selasa (28/2/2023).
Samad menyebut, saat itu KPK hanya menunggu perkembangan laporan tersebut. Sebab, perkara Rafael dilaporkan ke Kejagung.
Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan dugaan transaksi ganjil Rafael lebih lanjut. Sebab, biasanya Kejaksaan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan di KPK.
“Tapi kasusnya itu ada di Kejaksaan Agung pada saat itu,” kata Samad.
Menurut Samad, Undang-Undang KPK saat itu menyatakan bahwa penyelenggara negara yang ditangani lembaga antirasuah minimal pejabat eselon II.
Hal itulah yang membuat PPATK melaporkan transaksi ganjil Rafael ke Kejaksaan Agung dan bukan ke KPK.
“Karena pada saat itu mungkin Rafael Alun pada saat tahun 2012 masih pejabat eselon III atau mungkin IV di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Samad.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Juga Terima Laporan
Selain KPK dan Kejagung yang menjadi pertanyaan mengapa laporan PPATK di tahun 2012 tidak ditangani, laporan tersebut juga sudah diketahui oleh Itjen Kemenkeu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pihaknya telah mengirim dugaan transaksi ganjil pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, “Iya ini kan sudah lama kami sampaikan ke KPK, Kejaksaan dan Itjen Kemenkeu.”