Damai ‘Akal-akalan’ Kasus GKKD Lampung, Kerjasama Aparat Demi Langgengkan Kekerasan dan Intoleransi

Penulis: Roger P. Silalahi

Saat tulisan saya berjudul “Tangkap Wawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Lampung atas Perbuatan Melawan Konstitusi” tampil di SintesaNews.com, ada beberapa komentar masuk melalui WhatsApp yang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai, sudah damai.

Hal ini dikuatkan dengan tautan twitter dari Divisi Humas Polda Lampung yang berbunyi;
“Selamat Siang Sobat Polri, menyikapi serta menanggapi masalah yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud), sudah diselesaikan dengan berdialog secara damai.”

-Iklan-

Saya menjawab semua komentar dengan bahasa yang sama; “Belum selesai, tidak ada damai.” Ini saya dasarkan pada informasi dari sumber eksklusif yang saya miliki. Lalu ada yang menimpali dengan sinis mengatakan; “Apakah Anda mengatakan bahwa Divisi Humas Polda Lampung Menyebarkan Hoax…?” Saya jawab: “Ya, disinformasi, hoax.”. Mereka pun diam.

Sampai hari Rabu 22 Februari 2023 pun belum selesai.

Hari Rabu kemarin pada pukul 12:00 saya menerima informasi dari sumber eksklusif saya bahwa:

  1. GKKD sudah diinfokan oleh Polres bahwa Walikota akan menerbitkan izin sementara 2 tahun. (sampai saat ini, izin sementara 2 tahun tersebut belum dikeluarkan)
  2. GKKD diinformasikan bahwa Walikota sedang memproses untuk IMB Gereja secara permanen
  3. Ibadah setiap Minggu bisa berjalan, dikawal oleh pihak kepolisian
  4. Saat pihak GKKD di-BAP, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung meminta untuk tidak usah melanjutkan proses hukum.

GKKD secara resmi belum mencabut laporan polisinya.

Jadi, “Sudah diselesaikan dengan berdialog secara damai.” adalah disinformasi, HOAX!

Sudah bosan dan muak dengan segala perlindungan terhadap pelaku aksi intoleran di Indonesia ini. Sudah cukup banyak materai dikeluarkan dengan bahasa “Restorative Justice“. Dimana “Justice” nya Pak Polisi…???

Intoleransi harus dilawan, bukan diselamatkan Pak Polisi. Kami rakyat Indonesia tidak bodoh dan tidak menerima segala iming-iming yang tidak direalisasikan.

Ini semua berdasarkan sejarah, berdasarkan kasus per kasus yang terjadi. Dijanjikan begini begitu beganu, tanpa realisasi. Hanya sekedar untuk menghentikan perkara dan melepasliarkan kaum intoleran.

Catat bahasa saya; “Melepasliarkan kaum intoleran, melepasliarkan penginjak Konstitusi, UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika”. Lakukan yang seharusnya. Proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada kepentingan apa Bapak Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra?

Takut kasus menonjol tidak selesai sehingga dicopot seperti Kompol Devi Sujana?

Selesaikan kasusnya, proses sampai tuntas, bukan bujuk rayu dan sembunyi di balik “Restorative Justice”.

Pahami arahan Kapolri terkait syarat Restorative Justice dapat dilakukan.

Restorative Justice dapat dilakukan Polisi bila:

  1. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
  2. Tidak berdampak konflik sosial;
  3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  4. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
  5. Bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
  6. Bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

Haruskah masyarakat yang mengajarkan Polisi melakukan tugasnya sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan…?

Kepada Divisi Humas Polda Lampung:

  1. Menenangkan suasana tidak berarti berbohong, sampaikan apa adanya, masyarakat berhak tahu yang sebenarnya
  2. Sensitivitas terhadap kasus sensitif itu penting, jangan abai.

Kita tunggu janji Walikota, apakah benar atau sekedar akal-akalan. Pembuktiannya kita pantau bersama. Tidak akan bosan saya mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

“Masyarakat semakin hari semakin sadar hukum dan Kepolisian semakin hari mempunyai semakin banyak mata yang mengawasi dan akan berteriak untuk setiap penyimpangan, kesewenang-wenangan, serta penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang terjadi”.

Roger P. Silalahi
BPH AUTO – Aliansi UI Toleran
BPH BASKARA – Barisan Masyarakat Anti Kekerasan

Baca sebelumnya:

Tangkap Wawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Lampung atas Perbuatan Melawan Konstitusi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here