Komentar ‘ASBUN’ Aparat Kepolisian dalam Kasus Hasya #2

Penulis: Roger P. Silalahi

Tadi malam saya gembira membaca timeline berbagai media yang menyatakan:

  1. Polisi menyatakan ada kesalahan prosedur penetapan Hasya sebagai tersangka
  2. Polisi menyatakan akan memulihkan nama baik Hasya.

Tapi belum ada pernyataan terkait pemecatan Dirlantas Polda, atau proses hukum terhadap semua anggota yang terlibat dalam penetapan Hasya sebagai tersangka, dan belum ada penetapan Eko sebagai tersangka.

-Iklan-

Oleh karena itu, saya masih merasa perlu mempertanyakan hal tersebut melalui tulisan ini.

Komentar ‘ASBUN’ Aparat Kepolisian Dalam Kasus Hasya #2

Dikutip dari Kompas.com dari berita bertajuk; “AKBP (Purn) Eko Setia Budi Ganti Warna Mobil Menjadi Putih, Psikolog Forensik: Jangan Disepelekan!”
—————–

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, warna mobil tersebut telah diubah setelah kasus kecelakaan itu telah selesai.

Selesainya kasus tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

“Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan,” ucap Latif, Kamis.

“Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (AKBP Eko Setia) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja,” ucap Latif.

Namun saat ditanya secara terperinci mengenai perbedaan warna mobil Mitsubishi Pajero itu, Latif tak menjelaskan.
—————–
Bapak Kombes. Pol. Latif Usman, coba tunjukkan STNK dan BPKB mobil Pajero yang dipergunakan Pak Eko dalam kecelakaan tersebut, lalu jawab beberapa pertanyaan di bawah ini:

  1. Apakah warna asli mobil tersebut? (Graphite Grey Metalic, Hitam, Putih…?)
  2. Apakah sesuai dengan STNK dan BPKB nya?
  3. Dalam catatan pada BPKB tersebut, (sudah) berapa kali mobil berganti warna?
  4. Apakah menutup seluruh mobil dengan stiker sehingga identitas warna aslinya berganti tidak melanggar undang-undang?
  5. Apakah berbohong mengatakan ditutup stiker padahal cat aslinya adalah Graphite Grey Metalic sesuai foto yang beredar tidak melanggar undang-undang?

Seri pertanyaan di atas hanya satu poin yang akan membuktikan pelanggaran yang dilakukan, entah oleh Pak Eko atau oleh Bapak (Kombes. Pol. Latif Usman) dengan berkata bohong. Jadi saya rasa Bapak akan diam dan tidak menjawab, tapi publik akan mencatat.

Seri pertanyaan berikutnya adalah:

  1. Apakah posisi Pak Eko sekarang…?
  2. Apakah Pak Eko berhak menggunakan akhiran RFS pada Pajero miliknya…?
  3. Mengapa Pak Eko bisa pakai akhiran RFS?
  4. Apakah plat nomor tersebut plat nomor asli sesuai STNK dan BPKB?
  5. Jika menggunakan plat nomor palsu atau plat nomor yang bukan peruntukkannya, apakah ini bukan pelanggaran…? Apakah ini tidak menunjukkan usaha mengaburkan barang bukti?

Pertanyaan ini harus dijawab, karena berkaitan langsung dengan kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan yang terjadi, baik oleh Pak Eko dan/atau oleh jajaran Lantas Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, pernyataan Bapak; “Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan,” ucap Latif, Kamis, harus Bapak jelaskan juga. Kenapa motor Hasya dibahasakan nanti akan kita kembalikan juga…?

Pertanyaannya adalah:

  1. Apakah benar bila alat bukti tindak kejahatan yang digunakan oleh “Tersangka” saat kasus di-SP3 dikembalikan kepada keluarga tersangka…? Bukankah seharusnya disita oleh negara…?
  2. Kenapa motor Hasya dikembalikan nanti, sementara mobil Pak Eko sudah dikembalikan…?

Saya sampai lupa, status tersangka atas Hasya sudah dicabut ya…? Berarti sekarang saatnya menyita Pajero Eko, dan mengembalikan motor Hasya.

Bicara memang mudah Pak, mempertanggungjawabkannya yang sering sulit dilakukan. Sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Bapak bisa jadi dianggap sebagai bukti ketidakmampuan Kapolda dalam menempatkan orang pada posisi penting. Bisa batal bintang 3 turun dari atas, bisa terhambat karir Kapolda karena Bapak.

Adakan “jumpa pers”, jawab semua pertanyaan saya, baik dalam tulisan #1 maupun tulisan #2, lengkapi dengan buktinya atau akui kesalahan dan mundur saja karena tidak mampu menegakkan hukum Tegak Lurus dan Presisi. Segera Pak, sebelum tulisan #3 saya publikasikan, akan makin berat…!

Cara lain adalah berhenti berbohong dan menutupi kebohongan orang lain, berdiri tegak, tersangkakan tersangka sebenarnya, tegakkan hukum secara benar. Jalankan proses hingga tuntas dan tersangka menerima sanksi yang dijatuhkan.

Masuk Pak Eko…!!!

—————–
“Masyarakat semakin hari semakin sadar hukum, dan Kepolisian semakin hari mempunyai semakin banyak mata yang mengawasi dan akan berteriak untuk setiap penyimpangan, kesewenang-wenangan, serta penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan yang terjadi”.
—————–

Roger P. Silalahi
Alumni Kriminologi FISIP UI

Baca sebelumnya:

Komentar ‘ASBUN’ Aparat Kepolisian dalam Kasus Hasya #1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here