Eks Bos ACT Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak

Ahyudin

SintesaNews.com – Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin minta dibebaskan dari segala tuntutan perkara dugaan penyelewengaan dana ratusan miliar rupiah ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

“Membebaskan terdakwa Drs. Ahyudin dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsopvolging),” ujar Irfan.

-Iklan-

Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan Irfan karena Ahyudin merupakan tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil.

“Terdakwa adalah tulang punggung puluhan keluarganya, memiliki 14 anak yang masih kecil-kecil semua yang masih membutuhkan kasih sayang seorang bapak dan juga biaya pendidikan serta kesehatan yang harus disiapkan oleh Terdakwa,” jelas Irfan mengenai pertimbangan.

Ahyudin, Ibnu Hajar, dan Hariyana Hermain dituntut empat tahun penjara dalam perkara ini. Ketiga mantan petinggi Yayasan ACT itu didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here