Mengaku Majikan, Bangsa Kita Dihina, Dinista…! Polisi Mengapa Diam…?

Penulis: Roger P. Silalahi

Ada orang berdiri di atas mobil, berteriak-teriak mengatakan “KAMI MAJIKAN KALIAN…!!!”

Ya, saat demo 411 yang diselenggarakan dengan membawa tema “Reuni 212” (entah sekolah apa ini), terjadi penghinaan terhadap bangsa dan negara Indonesia oleh orang yang diketahui secara pasti sebagai warga negara Indonesia keturunan Yaman.

-Iklan-

Penghinaan yang dikeluarkan adalah 3 pernyataan yang dengan keras diteriakkan dari atas Mobil Komando yang dijadikan panggung orasi, dan orang banyak yang berkumpul di depan panggung mobil itu berdiri bodoh dalam kerendahan martabatnya.

Ketiga pernyataan itu adalah:
1. Kami Majikan Kalian
2. Kami Penguasa Indonesia
3. Kami Pemilik Kedaulatan Indonesia

Melihat video tersebut, saya buka buku hukum, tanya tanya orang hukum, mencari pasal yang pas supaya manusia laknat itu bisa dituntut atau setidaknya dibatalkan pembebasan bersyaratnya. Berbagai tanggapan masuk, berbagai pasal ditawarkan dengan catatan harus ada X harus ada Y, maka proses hukum dapat digulirkan. Dari keseluruhan tanggapan ada satu tanggapan yang menarik dan setelah saya pikirkan memang benar.

Seperti dalam kasus Kanjuruhan, kesalahan yang sama dilakukan Kepolisian dalam menangani potensi masalah, dengan membiarkan demonstrasi 411 itu terlaksana. Benar, untuk melakukan demonstrasi yang diperlukan adalah “Surat Pemberitahuan” kepada Kepolisian, bukan “Surat Izin”, namun bukan berarti setiap demo bebas dilakukan oleh siapapun untuk tujuan apapun.

Poin-poin yang ada sudah jelas diatur:

  1. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
  2. Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
  3. Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan durasi, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
  4. Bagi setiap 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
  5. Setelah menerima surat pemberitahuan, maka Kepolisian wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan kepada calon peserta aksi; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
  6. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Kepolisian selambat-lambatnya 24  jam sebelum waktu pelaksanaan.
  7. Tembuskan surat pemberitahuan aksi di Polsek dan Polres di tempat-tempat titik kumpul dan sasaran aksi untuk memudahkan koordinasi.

Jika ada salah satu poin yang tidak dipenuhi penyelenggara demonstrasi, maka demonstrasi tersebut sudah pasti tidak boleh digelar, dan jika tetap digelar Kepolisian HARUS membubarkannya dalam fungsi sebagai penegak hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berlaku bukan hanya untuk demonstrasi, tapi untuk banyak hal lain, seperti Kanjuruhan, seharusnya Kepolisian melarang, membatalkan pertandingan jika tidak memenuhi saran yang diajukan Kepolisian.

Hal lain, misalkan seperti reuni-reuni non sekolah yang marak terjadi, atau yang sejenis acara hari ini, Minggu 13 November 2022 bertajuk “Jakarta Islamic Festival 2, 2022” yang mengundang pembicara bernama Bachtiar Nasir yang dikenal luas sebagai biangnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI,) sebuah organisasi terlarang yang sudah dibubarkan pemerintah.

Keseluruhannya jelas harus dilarang, jelas harus dibatalkan, apapun alasannya, orang yang sudah diketahui bertentangan dengan Pancasila, harus dibungkam dan ditindak secara hukum…!!!

Demi apa…?
Demi tegaknya KONSTITUSI…!!!

Masyarakat tahu ada banyak “Jenderal Kancil” dan “Jenderal Kecil”, atau “Presiden Kancil” dan “Presiden Kecil” yang menekan pihak manapun demi kelancaran finansial mereka. Berat tekanannya ketika seorang Kapolres atau Kapolda dihadapkan pada tekanan “Jenderal” dan “Presiden” Halusinatif, diturut salah, dilawan salah, resikonya copot jabatan dan menjadi “anjak” alias analis kebijakan alias non-job. Lalu bagaimana solusinya…? Sejak awal menjadi Polisi sudah jelas solusinya, lakukan hal yang benar untuk bangsa dan negara, apapun resikonya, jangan cengeng, jangan jadi pengecut.

Semoga jajaran Kepolisian, baik di pusat maupun di daerah dapat mengingat kembali “Tri Brata dan Catur Prasetya” sebagai pedoman dasar menjalankan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tri Brata

Kami Polisi Indonesia:

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Catur Prasetya

Sebagai insan Bhayangkara kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat bangsa dan negara untuk:

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak azazi manusia.
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum.
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai.

Tidak cukupkah kedua ikrar tersebut menjadi dasar penindakan atas semua propaganda anti Pancasila, anti Bhinneka Tunggal Ika, semua ujaran kebencian yang menyesatkan, semua hoax yang disebarkan, semua “show of force” dari organisasi terlarang, semua tindakan intoleran, semua tindakan perusakan persatuan dan pemecahbelahan bangsa, dan lain sebagainya…? Haruskah selalu ada pelaporan untuk tindakan melawan hukum pun bukan delik aduan itu…?

Jika memang mau serius memperbaiki citra Kepolisian sebagai institusi penegak hukum, buktikan dengan berdiri tegak untuk kebenaran, berdiri tegak untuk kepentingan bangsa dan negara, berdiri tegak untuk konstitusi.

Salam Presisi

Roger P. Silalahi

Analis Keamanan Publik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here