Berharap Presiden Jokowi Menyatakan: “Menteri PANRB Jadilah Agen Perubahan Nasional”

Penulis: Togap Marpaung
Inspektur Keselamatan Radiasi,
dipaksa pensiun karena bertekad menjadi “Agen Perubahan.”

Kata agen sedemikan populer bagi semua lapisan masyarakat, mulai dari kelas bawah, menengah hingga atas, juga dari anak-anak hingga orang tua. Sebutlah kalimat “agen bus”, pada umumnya anggota masyarakat paham maksudnya, baik berasal dari perkotaan hingga pedesaan. Demikian halnya dengan kata perubahan, sudah sejak lama diikrarkan terutama oleh tokoh politik sebagai jargon ketika menyampaikan pidato politiknya, misalnya pada saat kampanye pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden.

Bagi orang Batak zaman dulu, nasehat orangtua kepada anaknya yang nakal menyatakan: ”pangalaho boi do ubaon, rupa do ndang boi ubaon” artinya “perilaku bisa diubah, wajah yang tidak bisa diubah”. Tentu, nasehat itu tidak relevan lagi karena wajah sudah bisa diubah dengan cara operasi plastik seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang kedokteran. It was..!

-Iklan-

Nasehat orang tua bijak tersebut ternyata relevan dengan pesan perubahan yang dikumandangkan orang pintar di luar negeri: If you don’t change, you die” atau If you don’t want to change, you will die.

Materi pembahasan tulisan ini mencakup empat hal pokok yang dirangkai dalam tiga bentuk pertanyaan, sebagai berikut:
Apa maksud kehadiran dari Agen Perubahan (Agent of Change) di instansi pemerintah?

Apa pula yang menjadi keinginan penulis sehingga berharap kepada Presiden untuk menyatakan: “Menteri PANRB Jadilah Agen Perubahan”?

Mengapa penulis berani, gagah menyebut dirinya sebagai “Agen Perubahan”?
Satu hal lagi adalah acara live Bedah Editorial Metro TV: “Tunggakan Reformasi Birokrasi”.

Tunggakan Reformasi Birokrasi Acara Metro TV

Pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022, acara live Bedah Editorial Metro TV oleh Don Bosco dengan mitra kerjanya Leonard Samosir, tidak ketinggalan memberi atensi atas kehadiran Menteri PANRB yang baru dilantik Presiden. Topik perbincangan adalah Tunggakan Reformasi Birokrasi.

Penulis satu grup WA NPA dengan bro Don Bosco dan rekaman acara bedah editorial tersebut diposting sehingga siapapun yang berminat bisa nonton dan komen. Oleh karena topik Reformasi Birokrasi menjadi atensi penulis sehingga diberilah tanggapan sebagai berikut:

  • “Judul bagaikan utang yang harus dibayar lunas oleh Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam kurun waktu dua tahun.
  • Persoalan utama adalah menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dengan berintegritas dan berkomitmen tinggi sesuai nama instansi ‘pemberdayaan aparatur negara’ secara berkesinambungan di semua instansi pemerintah.
  • Hanya untuk adaptasi saja, Bapak Menteri sudah sudah butuh waktu, bisa cepat atau lambat tergantung jajaran mitra kerjanya di internal.
  • Biasanya Menteri membawa staf khususnya, semoga orang yang kompeten dengan memahami tugas pokok dan fungsi Kementerian PANRB.
  • Dalam waktu dekat ini Kementerian PANRB sibuk menyongsong Anugerah ASN. Ada lagi ajang pemberian sertifikat Wilayah Bebas Korupsi kepada instansi yang dinilai memenuhi persyaratan, jumlah instansi banyak.
  • Harapan saya, prioritaskan dulu menyelesaikan pengaduan ASN yang kategori kejahatan birokrasi dengan menelaah apa itu Agen Perubahan.
  • Tidak mungkin Bapak Menteri menjadikan seratusan daerah menjadi seperti daerah Banyuwangi yang maju di bidang pelayanan publik sebagaimana ulasan bro Don Bosco.

Bro Don Bosco pun memberikan respon singkat “ thank you komentarnya Lae Togap”

Kemudian, setelah membuka website Kementerian PANRB pada tanggal 14 September 2022, dengan topik “Menteri Anas akan Benahi Layanan Publik Hingga ke Akar”, menjadikan penulis lanjut lagi menyampaikan komen pada grup WA NPA.

Menteri PANRB Harus Menjadi Agen Perubahan. Tidak cukup hanya menuntaskan tunggakan Reformasi Birokrasi secara slogan tetapi harus aksi. Bapak Presiden berpesan: “Pak Anas siap jadi Agen Perubahan” pada saat acara pelantikan.

Agen Perubahan di Instansi Pemerintah

Kriteria bagi setiap individu organisasi untuk dapat dipilih menjadi agen perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No.27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah adalah:

  • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
  • Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  • Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
  • Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
  • Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Sebagai instansi yang tugas pokok dan fungsinya terkait erat dengan kriteria agen perubahan, Kementerian PANRB telah mengadakan kegiatan pelatihan agen perubahan pada tanggal 23-24 Oktober 2012 yang pesertanya terbatas, hanya 26 (dua puluh enam) pegawai sebelum terbit peraturan mengenai agen perubahan. Adapun tujuan dari pelatihan ini adalah mencapai pemahaman mendalam atas budaya unggul dan menggalang komitmen untuk menerapkan budaya unggul secara konsisten.

Pada setiap instansi pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian (menteri atau kepala lembaga) mengangkat seorang atau lebih menjadi Agen Perubahan.

Sebagai gambaran pembanding Agen Perubahan di instansi pemerintah, penulis mengambil dua contoh, satu kementerian dan satu lagi non kementerian, yaitu: (1) Kementerian Kesehatan (Kemenkes); dan (2) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Adapun motor penggerak dari Agen Perubahan adalah Itjen dan motto spirit adalah “Agen Perubahan Kuat, Itjen Kemenkes Hebat”. Sedangkan motor penggerak Agen Perubahan di Bapeten berada di bawah langsung Sekretaris Utama (Sestama) dan motto spirit tidak ada. Ada 3 (tiga) unit kerja eselon 2 yang berada di bawah koordinasi Sestama, yaitu: (1) Inspektorat; (2) Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik; dan (3) Biro Umum dan Organisasi. Kondisi Bapeten berbeda jika dibandingkan dengan Kemenkes.

Penulis pun penasaran, apa artinya motto spirit Kemenkes tersebut? Apakah ada relevansinya dengan tugas pokok Itjen dengan motto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu: “Berani Jujur Hebat”? Motto KPK sangat populer hingga stiker yang dibuat dalam berbagai model, juga banyak beredar produk kaus atau sweater. Apa pula kaitan motto itu dengan whistleblower? Tentu saja jawabnya, ya! Karena Itjen adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Demikian halnya dengan Inspektorat adalah unsur pengawas di nonKementerian.

Irjen dan Inspektorat dikenal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan pihak internal pengawas pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.

Kaitan motto spirit Kemenkes: “Agen Perubahan Kuat, Itjen Kemenkes Hebat” dengan Whistleblower sangat erat karena meskipun banyak orang pintar, jujur dan bersih tetapi kalau tidak ada yang berani membongkar kasus korupsi maka masalahnya tidak diketahui oleh aparat penegak hukum untuk ditindak. Malah keadaannya bisa menjadi semakin parah karena APIP nya diam. Dalam konteks pemberantasan korupsi whistleblower harus dilindungi oleh Irjen atau Inspektorat sebagaimana diatur dalam Whistleblowing System. Tetapi aturan tersebut bisa hanya hiasan kata-kata sesuai dengan pengalaman pahit penulis.

Dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Instansi Pemerintah menetapkan:

  • bahwa dalam rangka manajemen pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan;
  • bahwa untuk menggerakan birokrasi pemerintahan yang professional diperlukan agen perubahan birokrasi yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Menteri PANRB Jadilah Agen Perubahan

Mengingat motor penggerak Agen Perubahan di instansi pemerintah adalah unit kerja eselon satu kalau di kementerian, yaitu Inspetorat Jenderal yang dipimpin Irjen. Sedangkan di non kementerian, yaitu unit kerja eselon 2, yaitu Inspektorat yang dipimpin Kepala Inspektorat. Kalau demikian, untuk skala nasional secara keseluruhan instansi pemerintah adalah tepat Menteri PANRB dinobatkan sebagai Agen Perubahan agar tunggakan Reformasi Birokrasi yang menjadi atensi Metro TV yang dikomandani bro Don Bosco dapat tuntas, dengan syarat berkesinabungan (sustainable).

Tugas dan fungsi Kementerian PANRB adalah memang sebagai pengawas secara adminitrasi terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi fokusnya korupsi, yang bekerja sama dengan lembaga lain, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman RI. Setiap tahun tiga instansi ini menyerahkan sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kepada unit kerja pelayanan publik, yaitu unit kerja perizinan. Juga menilai suatu instansi dalam menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).

Kementerian yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam menilai suatu instansi pemerintah terkait pembangunan Zona Integritas mencakup: WBK dan WBBK adalah Kementerian PANRB. Ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Secara umumpembangunan ZI, WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pantaskah Penulis Menjadi Agen Perubahan?

Dari pengertian reformasi birokrasi tersebut, ada dua poin utama yang menjadi sikap tindak penulis, yaitu sebagai pelapor kasus terkait korupsi dan masalah perizinan.

Untuk menunjuk seseorang menjadi agen perubahan di suatu instansi pemerintah harus memenuhi persyaratan sesuai Permen PANRB No.27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.

Tidak mungkin Bapeten sebagai instansinya penulis menganugerahi penulis sebagai Agen Perubahan karena dianggap “penjahat, musuh dan penghianat” sebagai sering dipesankan para sahabat. Itulah sebabnya karir penulis dihabisi hingga dipaksa pensiun.

Penulis bisa dianugerahi agen perubahan jika dan hanya jika ada atensi instansi yang berwenang atas arahan dari Presiden sebagai atasan pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah, yang adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.

Pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2022, penulis secara khusus berkunjung ke kantor Kemen PANRB, maksud adalah berkonsultasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pihak Humas terkait dengan reformasi birokrasi. Penulis secara spesifik menanyakan: apa itu Agen Perubahan, persyaratan dan bagaimana penetapan seseorang ASN menjadi Agen Perubahan di instansi pemerintah serta wewenang Kemen PANRB untuk memberdayakan pelapor kasus korupsi (whistleblower) dan pelapor kasus perizinan yang karirnya dipaksa pensiun.

Ada dua orang (E dan N) pegawai dari PPID/Humas yang berkenan menerima penulis, kami pun berbincang mengenai reformasi birokrasi dan agen perubahan di instansi pemerintah. Sembari santai, penulis pun memberikan Buku pertama yang isinya kasus dugaan korupsi di Bapeten. Perlahan mereka berdua menyimak sampul bukunya dan N mulai membaca isinya sekilas, sementara E menjelaskan substansi reformasi birokrasi dan agen perubahan.

Tiba giliran penulis memberikan penjelasan atas dua peran dari seorang sosok ASN persis sama dengan sub judul Buku pertama, yaitu: (1) Seorang ASN selaku pelapor dugaan korupsi (whistleblower) terbukti sudah berjuang hingga berhasil mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sekitar Rp2 Miliar dan mencegah pengadaan barang yang tidak bermanfaat sekitar Rp1 Triliun dan (2) ASN tersebut adalah juga pelapor kasus perizinan pemanfaatan tenaga nuklir terbukti sudah berjuang hingga berhasil mencegah kerugian yang lebih besar lagi hingga bisa Rp1 Miliar.

Kemudian penulis bertanya: “apakah seorang ASN yang dimaksud dapat dikategorikan sebagai agen perubahan? Penulis pun memperjelas bahwa yang dimaksud adalah penulis sendiri. Beliau berdua tidak secara langsung menyatakan “ya”, wajahnya ceria, gestur dapat dibaca ”ya”.

Bukti dari kedua peran penulis tersebut sudah diketahui Presiden Jokowi sesuai surat dari Kemensetneg. Berkali kali media koran, media on line dan Tagar TV pun sudah mewartakan perjuangan penukis. Tak ketinggalan youtube pun sudah beredar.

Penutup

Semoga Yang terhormat: Bapak Presiden Jokowi, Bapak Menteri Sekretaris Negara dan Bapak Menteri PANRB memberi atensi sehingga karir ASN penulis dapat berlanjut sesuai batas usia pensiun yang seharusnya dan seadilnya 1 Juli 2023.

Jakarta, 28 September 2022

Salam hormat,
ttd.
Togap Marpaung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here