Penulis: Erika Ebener
Sep 07, 2022
Ternyata… penyelidikan kasus korupsi Formula E ini sudah berjalan lama. KPK mulai merunut awal mula Formula E, yang digadang-gadang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penelusuran itu dilakukan KPK dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi balapan mobil listrik yang digelar di Ancol, Jakarta Utara. Itu berita pada bulan Januari 2022!!! Artinya kasus dugaan korupsi atas anggaran pembangunan sirkuit dan penyelenggaraan Formula E sudah dimulai sebelumnya, atau sejak tahun 2021 atau tepatnya sejak 4 November 2021.
Siapa yang menjadi pelapor atas adanya dugaan korupsi di ajang Formula E ini? Masyarakat!!!
Apa pemicu yang membuat masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi di ajang Formula E ini? Dilansir oleh detik.com pada bulan Januari 2022 terkait berita soal biaya komitmen Formula E yang disetor Pemprov DKI. Pasalnya, total commitment fee yang ditanggung APBD DKI berbeda jauh dengan commitment fee di kota-kota belahan dunia lain yang juga menyelenggarakan Formula E. Perbedaan commitment fee awalnya dipertanyakan oleh Fraksi Partai PSI DPRD DKI. Wakil Ketua Komisi E dari F-PSI Anggara Wicitra mengungkap total commitment fee yang ditanggung APBD DKI sebesar 122,102 juta poundsterling atau setara dengan Rp 2,3 triliun.
Sementara itu, dalam penyelenggaraan Formula E di Montreal, Kanada, PSI menyebut biaya Nomination Fees for the City of Montreal sebesar C$ 151 ribu atau setara dengan Rp 1,7 miliar dan race fees sebesar C$ 1,5 juta atau setara Rp 17 miliar dengan total biaya sebesar Rp 18,7 miliar. Bahkan, menurut Anggara, penyelenggaraan Formula E di Kota New York, Amerika Serikat, tidak dikenai commitment fee.
Ini sudah menjadi pijakan awal yang cukup kuat bagi KPK untuk menindaklanjuti pelaporan masyarakat!
Ingat, suatu tindakan korupsi tidak bisa sembarangan dilaporkan tanpa adanya bukti awal yang cukup. Dan perlu diingat lagi bahwa tindakan seseorang melakukan korupsi “biasanya” tak akan meninggalkan jejak bukti. Tahukan kenapa dipakai istilah “sogokan” atau “menyogok”? Adalah transaksi yang tanpa bukti. Kalau menyogok pakai bukti, misalnya bukti transfer bank, atau bukti kwintansi telah diterima sejumlah uang dari si A ke si B untuk pemulusan suatu perkara. Nah kalau ada transaksi yang memiliki bukti, itu istilah yang dipakai adalah “pembayaran” bukan sogokan. Karenanya, hampir di setiap kasus korupsi, selalu ditemukan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk hard cash.
Lanjut…
Pada permulaan penyelidikan, pada tahun 2021 itu, KPK memulainya dengan meminta keterangan dari Pemda DKI Jakarta bersama anggota TGUPP bidang hukum dan pencegahan korupsi, Bambang Widjojanto. Pada kesempatan itu Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK, mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.
Bulan April 2022, KPK sudah meminta keterangan dari pihak PT Jakarta Propertindo selaku penyelenggara Formula E. Namun jangan salah, uang yang digunakan bukan dari PT Jakpro, tetapi dari kas daerah. Jadi PT Jakpro di sini hanya sebagai penyelenggara bukan pemilik acara. Ibarat kamu menikah, hajatannya pakai Wedding Organizer.
Selain memanggil pihak PT Jakpro, KPK juga sudah memanggil pihak DPRD DKI Jakarta seperti Prasetyo Edi Marsudi, Syahrial dan Anggara Wicitra, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, sampai mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal.
Ada 2 hal yang menjadi pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan diselidiki olek KPK berkaitan dengan dugaan korupsi Formula E. Pertama, Anies diduga telah melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis. Formula E itu murni bisnis, jika mengacu pada aturan, pembiayaan kegiatan bisnis harus dibiayai oleh sektor swasta, jadi business to business dan bukan menggunakan APBD. Kedua, Anies melanggar ketentuan pejabat tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran yang melewati masa jabatannya. Formula E yang disepakati Anies itu akan berlangsung selama tiga tahun yakni dalam kurun waktu 2022-2024, jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir tahun 2022, malah dalam hitungan hari Anies akan “diberhentikan” sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pihak DPRD DKI Jakarta sendiri, sejak tahun 2021 telah meminta laporan keuangan Formula E saat sidang paripurna 2021 pada Pemprov DKI, namun saat itu Anies Baswedan tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD DKI 2021 itu (Anies ga datang wkwkwkkw…..). Dan sampai sekarang laporan keuangan Formula E itu tidak pernah diberikan.
Hari ini, Rabu, 7 September 2022, Anies dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya. Kita bisa menduga pertanyaan-pertanyaan apa yang akan ditanyakan KPK terkait semua hal yang diberitakan media yang saya rangkum di atas. Pertanyaan saya, apakah Anies adalah saksi terakhir yang dipanggil KPK terkait laporan keuangan Formula E?
Saya tidak akan kaget jika Anies baru akan keluar dari gedung KPK nanti malam, bahkan besok subuh dengan menggunakan rompi sewarna dengan shopee.
Karena jangan salah yah, laporan kejanggalan Formula E ini dilakukan oleh masyarakat, jadi pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK pun pasti dipantau oleh masyarakat, tak hanya masyarakat DKI, tapi masyarakat Indonesia!
Sek…. kok bau masakan untuk selamatan yah….???