Presiden Jokowi, Segera Perintahkan Panglima TNI Ambil Alih Kasus Pembunuhan Brigadir Pol J

Penulis: Ganda Situmorang

Mengikuti perkembangan kasus baku tembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, di kediaman Irjen Ferdy Sambo, di Perumahaan Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022), sampai hari ini Selasa (26/7/2022) yang berjalan lambat telah menimbulkan berbagai spekulasi publik.

Presiden Jokowi pun hingga tiga kali kesempatan meminta supaya kasus ini diusut tuntas secara terbuka supaya tidak ada keraguan masyarakat. Kasus ini memang menjadi luar biasa (extraordinary case) yang menjadi perhatian publik sejagad Indonesia karena sejak awal Polri mengadakan konferensi pers pertama pada hari Senin(11/7/2022) lewat tengah hari. Jeda 3 hari ini saja sudah langsung menimbulkan tanda tanya besar publik belum ditambah informasi yang beredar simpang siur di sosial media.

-Iklan-

Mengamati kasus ini hari demi hari, penulis melihat bahwa sepertinya ada faktor konflik kepentingan (conflict of interest) di internal Polri sendiri yang berpotensi pada tersanderanya Polri dalam penanganan kasus ini menjadi tidak tuntas setuntasnya sesuai arahan Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, penulis sebagai Relawan Jokowi Diehard Cemara 19 meminta kepada Presiden Jokowi supaya memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil alih kasus peristiwa yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Polri harus dijaga.”

26 Juli 2022,
Ganda Situmorang

Baca juga:

Proses Pemindahan Jenazah Brigadir J dari Pemakaman ke RSUD Sungai Bahar, Rentan Ubah Struktur Jenazah yang Mulai Alami Pembusukan?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here