Team Forensik Mabes Polri Diduga Halang-halangi, Rusak, Sembunyikan dan Buang Barang Bukti Organ Tubuh Jenazah Brigadir J, Harus Diusut Tuntas

Team Forensik Mabes Polri Diduga Menghalang-halangi, Merusak, Menyembunyikan Dan Membuang Barang Bukti Organ Tubuh Jenazah Brigadir J

Penulis: Wawan Soehardi

21 Juli 2022

Dalam jumpa pers team kuasa hukum keluarga Brigadir J beberapa saat yang lalu mempertanyakan dengan istilah “apakah jeroan” brigadir J masih ada atau tidak?

-Iklan-

Pertanyaan yang sangat wajar sekali menimbang bekas luka sayatan memanjang mulai dari perut sampai dada pada jenazah Brigadir J tersebut mengisyaratkan bahwa mutlak terjadi operasi pembedahan jenazah secara berat yang bisa saja mengambil beberapa atau seluruh organ dalam jenazah Brigadir J guna menutupi bukti atau jejak suatu peristiwa tindak pidana.

Tidak diketahui oleh team penasehat hukum dan tidak diketahui oleh publik bekas sayatan memanjang tersebut dilakukan oleh team Forensik Mabes Polri atau dilakukan oleh siapa karena sampai saat ini tidak ada keterangan resmi oleh siapapun terkait dengan luka sayatan memanjang tersebut.

Pernyataan Kompolnas Beny Mamoto yang menyebut gelar perkara awal kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tidak menunjukkan hasil autopsi pertama yang dilakukan pihak kepolisian. Menurut ketua harian kompolnas Benny Mamoto, autopsi pertama tak disampaikan karena nantinya akan ada autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J (20-7-2022). Adalah janggal dan tidak bisa diterima dari kacamata hukum. Karena otopsi pertama terhadap jenazah Brigadir J tersebut bagaimanapun adalah fakta peristiwa hukum yang telah terjadi dan wajib diverifikasi apapun hasilnya di dalam tahapan hukum selanjutnya.

Dengan kata lain otopsi pertama terhadap jenazah brigadir J tidak boleh dianggap tidak ada dan wajib disertakan dalam laporan tahapan hukum.

Jika nanti terhadap otopsi kedua atau ekshumasi ditemukan perbedaan hasil otopsi dan ditemukan fakta manipulasi, penghilangan, upaya merusak, membuang organ tubuh yang bisa dijadikan bukti forensik dan dijadikan keterangan forensik oleh team independen, itu adalah perkara yang lain atas perkara pidana ini.

Oleh karena itu apa yang dikatakan oleh ketua harian kompolnas yang seolah-olah memberikan pembenaran terhadap team Forensik yang tidak memberikan laporan hasil otopsi pertama adalah tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang manapun

Perlu juga dipertanyakan apa motif Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam mengajukan permohonan bedah jenazah, karena bedah jenazah tidak akan mungkin dilakukan jika tidak didasari oleh permohonan bedah jenazah.

Apalagi keluarga tidak pernah memberi izin terhadap bedah jenazah tersebut,

Oleh karena itu yang menjadi garis bawah adalah wajib mempertanyakan kepada team Forensik Mabes Polri terhadap tindakan bedah jenazah pada otopsi pertama tersebut untuk kepentingan apa dan didasari peristiwa mendesak apa sehingga perlu dilakukan bedah jenazah dengan sayatan memanjang mulai dari perut sampai dada tersebut.

Perlu menjadi catatan bahwa bedah jenazah terhadap Brigadir J tersebut dipastikan tidak didasari oleh penyebab sebuah penyakit tertentu yang dikhawatirkan akan membahayakan banyak orang sehingga perlu diteliti lebih lanjut untuk kepentingan ilmiah menghindari penyakit menular.

Untuk itu perlu diusut tuntas dan dilakukan penegakan hukum terhadap team Forensik Mabes Polri jika ternyata ditemukan pelanggaran hukum berat upaya penghilangan, merusak atau membuang barang bukti apalagi ini berkaitan dengan organ tubuh jenazah Brigadir J.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here