Kisah Pengusaha Property Surabaya Menang Gugatan terhadap Antam, Antam Harus Kembalikan Rp 1,1 Triliun

SintesaNews.com – Budi Said owner PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas di Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Budi memborong 7.071 kilogram emas. Namun belakangan, emas batangan yang diterima Budi diketahui hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam. Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

-Iklan-

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut. Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Pengusaha properti asal Surabaya Budi Said memenangkan kasasi melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Perusahaan tambang milik negara, anggota holding MIND ID itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kg emas batangan kepada Budi.

Emas sebesar 1.136 kg setara dengan Rp 1,123 triliun.

Bila 1 gram emas Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.

Majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here