SintesaNews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).
“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” beber Ivan Yustiavandana,
PPATK mengidentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ivan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
“Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” beber Ivan.
Bareskrim Periksa Petinggi ACT
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Ahyudin dimintai klarifikasi soal dugaan penyelewengan dana di ACT.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan dana di ACT. Pihak kepolisian juga meminta keduanya membawa dokumen laporan keuangan dan operasional lembaga filantropis itu.