Penulis: Dahono Prasetyo
Lembaga donasi ACT yang sedang hangat diperbincangkan pada akhirnya membuat masyarakat was-was atas efek domino yang ditimbulkan.
Amburadulnya manajemen ACT yang terlanjur diketahui publik menjadi warning bagi pihak-pihak yang selama ini menjalin kerja sama. Bahkan izin operasional ACT dicabut terkait temuan PPATK yang mengindikasikan ada aliran dana dari ACT untuk kegiatan terorisme.
Yang terbaru, jaringan kerjasama ACT sudah menyasar ke perusahaan asuransi, salah satunya Manulife. Dengan moto Manusya (Manulife Syari’ah), ACT menjalin kerjasama dengan nasabah Manulife melalui produk asuransi syariah.
Secara aturan main sepertinya tidak ada masalah, sama seperti kerjasama lintas lembaga pada umumnya. Namun rekam jejak ACT yang baru terkuak terang benderang seharusnya menjadi peringatan penting agar nasabah Manulife tidak terjebak pada hidden agenda di kemudian hari.
Asuransi pada prinsipnya menjadi aktivitas pengumpulan dana melalui skema kolektif. Dana nasabah yang terkumpul dipercayakan kepada lembaga untuk dikelola dan kemudian disalurkan sesuai aturan polis yang disepakati.
Dana yang mengendap sebelum disalurkan menjadi potensi ekonomi, di tangan ACT dengan mengatasnamakan umat muslim tidak mustahil dimanfaatkan menjadi tambahan logistik perjuangan men-Syari’ahkan ekonomi dan ideologi negara.
Lembaga pengumpul donasi kini sedang disorot tajam. Pengumpulan sumbangan yang melenceng penyalurannya tetaplah sebuah pelanggaran aturan hukum. Masyarakat mesti waspada atas modus oknum-oknum berkedok agama, memanfaatkan persatuan umat namun justru bertujuan untuk kepentingan kelompok.