SintesaNews.com – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni melaporkan hingga April 2022, sebanyak Rp191,57 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertahan di bank. Dia pun menyayangkan hal ini karena uang pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan ini sejatinya telah memiliki peruntukan dalam APBD.
“Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat segera melaksanakan pengeluaran, sebagaimana yang telah diatur peraturan perundang-undangan,” kata Agus dalam siaran video Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD, Senin (20/6).
DKI Jakarta menempati urutan pertama Pemda dengan dana endapan terbesar di bank, mencapai Rp 7,85 triliun pada April 2022.
Untuk tingkat kabupaten, yang tertinggi adalah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 3,03 triliun.
Dilanjutkan Kabupaten Bengkalis Rp 1,19 triliun.
Kabupaten Kutai Timur, Rp 1,128 triliun.
Kabupaten Mimika Rp 1,12 triliun
Kabupaten Bekasi Rp 1,02 triliun
Untuk kota, Cimahi jadi yang terbesar dengan Rp 1,64 triliun dana APBD yang ngendon di bank.
Diikuti Medan Rp 1,40 triliun
Kota Malang Rp 1,25 triliun
Makassar Rp 1,09 triliun.