Dugaan Korupsi BAPETEN Belum Juga Tetapkan Tersangka, Whistleblower Togap Marpaung Tulis Buku dan Serahkan ke Polda Metro Jaya

SintesaNews.com – Seorang pakar Nuklir Togap Marpaung yang merupakan whistleblower atas dugaan korupsi mark up pengadaan di BAPETEN, mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (17/6/2022) sore.

Ia datang untuk menanyakan perkembangan kasus UU ITE yang dengan terlapor pejabat di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sesuai janji dengan penyelidik karena memotong video barang bukti dirinya lulus uji kompetensi. Laporan ini sudah 1 setengah tahun belum ditetapkan tersangkanya meski bukti-bukti sudah jelas.

Pasalnya karir Togap dijegal dan dipaksa pensiun karena Togap membongkar mark up pengadaan di Bapeten yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus korupsi tersebut terbukti. Bapeten kemudian mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

-Iklan-

Baca: Whistleblower Kembalikan Kerugian Negara Sekitar Rp 2 M, Diabaikan Negara dan Menagih 4 Komitmen Presiden Jokowi

Namun hal tersebut mengakibatkan Togap dicurangi dalam uji kompetensi kenaikan pangkat di Bapeten. Bahkan ia dipaksa pensiun dan tak digaji 4 tahun.

Sudah lebih dari 5 tahun Togap berjuang atas ketidakadilan yang dialaminya. Salah satunya dengan membuktikan bahwa dirinya lulus uji kompetensi.

Bukti-bukti telah ia peroleh sejak 3 tahun lalu, yaitu video rekaman uji kompetensi tersebut, dimana jelas terlihat ada 3 penguji, namun hasil uji kompetensinya tertulis 4 penguji yang membuatnya tidak diluluskan.

Dalam video rekaman tersebut Bapeten telah dengan sengaja memotong video rekaman atau mengedit untuk mengesankan ada 4 penguji, atau menyembunyikan fakta bahwa sesungguhnya penguji berjumlah 3 orang.

Karena itulah Togap melaporkan Bapeten atas kasus UU ITE.

Dalam video itu juga ada pengakuan para penguji bahwa dirinya lulus uji kompetensi sesuai bukti 3 penguji dan berhak naik pangkat dan jabatan sebagai pengawas radiasi utama.

Baca: Karir Dihabisi Karena Bongkar Korupsi di Bapeten, Togap Marpaung: Bapak Kapolri dan Bapak Presiden Tolong Saya

Selain mempertanyakan perkembangan kasus, ia juga membawa buku yang dia tulis sendiri tentang dugaan korupsi di Badan Pengawas Tenaga Tenaga Nuklir (Bapeten). Judul: “Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir”.

Buku ini sudah diserahkan oleh Togap ke sejumlah pejabat di instansi pemerintah Bupati, Ketua DPRD Toba, Rektor UI, Perpustakaan Nasional, Presiden Joko Widodo, Ibu Megawati Soekarnoputri, Ganjar Pranowo, Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming. Juga kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Rencana buku juga akan dikirim kepada Mensesneg, Menseskab dan Ketua DPR, ketua MPR, Ketua DPD, Kapolri, Kapolda, Jaksa Agung dan sebagainya.

Buku itu rencananya akan diserahkan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Wakilnya.

“Tadi saya sudah ke sana, tapi beliau berdua tidak ada ditempat dan saya titipkan 2 eksemplar ke staf Direktur,” tuturnya.

Rambutnya yang mulai memutih, semangat Togap untuk mencari keadilan tak pernah surut karena ia berharap kepada polisi agar ada tindak lanjut dua perkara yang dilaporkan.

Baca: Whistleblower Togap Marpaung Berjuang 8 Tahun, Ngabisin Uang Rp 200 Juta dan GA-KKN-AUI Dukung Mengadu ke Presiden, Kapolri dll.

Namun kasus pemotongan rekaman video karena alasan pandemi Covid-19, sampai saat ini belum juga ada perkembangan dan ia merasa kecewa karena ada dua saksi yang tidak mau hadir meskipun sudah dihubungi hingga ke rumahnya dan yang satunya pun sudah didatangi ke kantornya.

“Jadi dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang tergugat adalah Pimpinan Bapeten dan berlanjut di Komisi Informasi Publik, video bukti kalau saya lulus uji kompetensi itu dipotong secara sengaja agar tidak kelihatan niat jahatnya, yakni hanya 3 orang penguji, sehingga saya melaporkan ke polisi,” jelasnya.

Togap juga menambahkan secara rinci, “Pihak Bapeten berupaya mempengaruhi pihak penyidik/penyelidik di Subdit 3. Sumdaling bahwa rekaman video yg diberikan Bapeten kepada Togap melalui sidang putusan di KIP bukan dipotong tetapi diedit. Penjelasan terlapor dan saksi dari pihak Bapeten benar-benar suatu sikap mengelabui dan membohongi. Jika ditonton video asli dan rekamannya jelas dipotong dengan maksud mengurangi durasi video hanya sekitar beberapa detik untuk menghilangkan bukti 3 penguji bukan 4 penguji. Kalau diedit karena durasinya panjang yang berarti kapasitas rekamannya berkurang secara signifikan tidaklah demikian. Cara pemotongan sangat kasar”.

Menurut Togap, pakar IT Josua Sinambela dari UGM bersertifikat nasional dan internasional menjawab pertanyaan Togap “video dipotong itu jelas” melalui whatts app pada tanggal 2 Agustus 2020. Juga pendapat 2 orang lagi pakar IT yang ada di GA-KKN-AUI (Gerakan Anti KKN Alumni UI) menjelaskan video dipotong bukan diedit untuk maksud supaya bisa direkam dengan mengurangi kapasitasnya. Jika pun dikatakan diedit karena niatnya jahat adalah juga sama dengan dipotong.

Untuk itu, Togap berharap kepada dua orang penyidik/penyelidik kemarin sore supaya dilakukan gelar perkara yang transparan sesuai motto Polri: Presisi. Pihak Pelapor dan Terlapor dihadirkan saat gelar perkara yang akan dihadiri Irwasum Polda Metro Jaya. Link video milik Togap, flash disk video yang diberikan Bapeten kepada penyelidik dan video asli atau master milik Bapeten dibuka ketiganya. Pelapor, Terlapor dan Penyelidik nonton bersama supaya terang benderang, video milik Togap yang diperoleh secara legal sesuai putusan majelis KIP dipotong atau tidak?, ada niat jahat atau tidak?

Sebelumnya, sudah hampir delapan tahun kasus dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang atau jasa tahun anggaran 2013 di Bapeten mangkrak.

Kasus yang sudah naik ke penyidikan sejak 9 Maret 2020 lalu belum ada penetapan tersangka atas dugaan korupsi.

Padahal kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa ditaksir mencapai sekitar Rp 2 Miliar.

Baca juga: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya

Pelapor yang juga mantan pegawai Bapeten Togap Marpaung mempertanyakan hasil penyidikan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kasus yang sudah dilaporkan mantan pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Madya Golongan IV/c Bapeten itu berakhir dipaksa pensiun, tragis.

Padahal, dugaan korupsi itu sudah ada sejak tahun 2014.

“Bayangkan, saya lapor dari tahun 2014. Baru ditemukan kerugian negara tahun 2019 dan naik ke penyidikan tahun 2020 untuk paket 4 dan 5. Tapi sampai sekarang belum kunjung ada tersangkanya,” jelas Togap, Senin (25/10/2021

Baca juga:

Jalan Panjang Laporan Dugaan Korupsi BAPETEN ke KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here