PNIB: Terima Kasih Polri, Jaga Bangsa dari Khilafah, Gerak Cepat Tangkap Tindak Tegas Khilafatul Muslimin

SintesaNews.com – Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia diduga menyebarkan paham khilafah kepada masyarakat dan bertujuan membentuk negara dengan ideologi baru.

“Untuk seorang tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto mengutip Antara, Jumat (10/6).

Sebelumnya Ketua Umum PNIB (Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu) AR. Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) telah melaporkan Aminudin ke Polda Jawa Timur atas tindakan makar dan menyebarkan kebohongan di masyarakat yang menyebabkan kegaduhan.

-Iklan-

Baca: PNIB Laporkan Khilafatul Muslimin ke Polda Jatim, Tolak Keras Khilafah Demi Masa Depan Keselamatan Rakyat dan Bangsa

Gus Wal pun mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada Polri telah gerak cepat menjaga bangsa, menangkap dan menindak tegas Khilafatul Muslimin. Terima kasih Polri, TNI, Densus 88 dan BNPT,” ucap Gus Wal.

Diketahui pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya yang jadi tersangka itu memiliki hubungan dengan Abdul Qodir Hasan Baraja. Abdul Qodir Baraja adalah pimpinan pusat Khilafatul Muslimin, dan telah ditangkap Polda Metro Jaya dari Lampung.

Baca: PNIB Apresiasi Penangkapan Hasan Baraja, Tumpas dan Tindak Tegas Khilafah Radikalisme Terorisme sampai ke Akarnya

Aminuddin, juga terlibat dalam konvoi anggota Khilafatul Muslimin yang berlangsung serentak di berbagai daerah pada Minggu, 29 Mei lalu. Selain di Surabaya, konvoi serupa juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya itu jadi tersangka dengan jeratan Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Menurut Gus Wal, masyarakat harus waspada terhadap kelompok-kelompok radikal berkedok agama. “Jangan pernah biarkan kelompok sejenis FPI HTI pengasong khilafah, bangkit lagi dan membuat kerusakan dan menyebarkan Khilafah Radikalisme Terorisme,” ujar Gus Wal.

Baca: PNIB: Jangan Pernah Biarkan FPI HTI Bangkit Lagi Buat Kerusakan dan Sebarkan Khilafah Radikalisme Terorisme

“Negara tidak boleh kalah terhadap anasir-anasir politikus busuk yang menghendaki adanya kekacauan di masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan negara,” tutur Gus Wal.

“Dan masyarakat Indonesia di mana pun dan kapan pun juga agar selalu bersinergi bersama TNI dan POLRI, melaporkan jika ada kelompok-kelompok pemuja pengasong faham intoleransi, radikalisme, terorisme yang ada di sekitar lingkungan kita,” imbuhnya

Mengakhiri keterangannya, Gus Wal berpesan, “Jaga Kampung Desa dari bahaya laten FPI HTI NII, dan para Da’i Provokator serta ideologi transnasional Radikalisme Khilafah Terorisme.”

“Jaga Bangsa, Bela Negara, Lestarikan Pancasila, Merawat Tradisi Budaya Nusantara,” pungkasnya.

Baca juga:

PNIB: Khilafatul Muslimin, FPI HTI NII = Pengkhianat Bangsa, Tolak dan Lawan, Jangan Berikan Ruang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here