Khilafah Ditolak karena Bukan Ajaran Islam

Penulis: Ayik Heriansyah

Khilafah sebagai bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu yang sudah baku, bukan ajaran Islam. Sesuatu disebut secara pasti sebagai ajaran Islam, apabila berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (tsubut dan dilalah).

Sedangkan tidak ditemukan ayat dan hadis yang memastikan bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu. Yang ada hanya pendapat-pendapat orang tentangnya.

Islam menyerahkan bentuk negara dan sistem pemerintahan kepada kesepakatan manusia. Bentuk negara dan sistem pemerintahan yang sudah disepakati dan dijalani, itulah ajaran Islam yang berlaku secara real time.

-Iklan-

Dalam masalah kenegaraan dan pemerintahan, yang dibakukan oleh ajaran Islam ada 3:
1) Ketaatan kepada ulil amri sepanjang bukan maksiat. Untuk menilai apakah ulil amri memerintahkan perbuatan maksiat atau bukan, harus kembali ke standar al-Quran dan hadis yang diputuskan oleh pengadilan.

Tidak bisa opini dan kepentingan kelompok dijadikan “dalil” untuk memvonis ulil amri telah melakukan maksiat atau bukan.

2) Nilai-nilai universal dalam kehidupan bernegara, seperti keadilan, persamaan di mata hukum, musyawarah, persatuan, dll.

3) Tujuan-tujuan syariah (maqashid al-syariah), yang juga menjadi maqashid bernegara, yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya.

Dengan demikian, menolak khilafah, bukan perkara yang haram dan berdosa bagi kaum muslim. Sebaliknya, menolak taat kepada ulil amri, nilai-nilai universal dan menghalangi terwujudnya maqashid al-syariah (maqashid daulah) adalah perkara yang tertolak dan tercela.

Meyakini khilafah dalam bentuk tertentu sebagai ajaran Islam, lalu mempropagandakannya guna mendapat dukungan masyarakat, sejatinya penyimpangan dari ajaran Islam. Oleh sebab itu, tidak boleh dilakukan.

Sekolah bermerk Islam dengan busana seperti Taliban.

Propaganda khilafah yang mendampak negatif terhadap citra Islam dan umatnya, harus dihindari. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah: 104).

Pada ayat ini, Allah swt melarang para sahabat menggunakan kata raa’ina karena kata tersebut diplesetkan menjadi ra’unah, yaitu orang yang berperangai buruk. Adapun yang dimaksudkan orang Yahudi yang tidak menyukai Rasulullah adalah arti yang terakhir, “orang yang berperangai buruk”.

Penggunaan kata khilafah dalam arti bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu sebenarnya bermakna makar (bughat). Bughat sendiri hukumnya haram dalam pandangan Islam. Walhasil, hentikan mempropagandakan khilafah…!!!

Baca juga:

Propaganda Khilafah Massive di Daerah, PNIB: Tolak FPI HTI Bangkit, Lawan Radikalisme Khilafah Terorisme

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here