Whistleblower Kembalikan Kerugian Negara Sekitar Rp 2 M, Diabaikan Negara dan Menagih 4 Komitmen Presiden Jokowi

Penulis: Togap Marpaung
Pengawas nuklir yang dipaksa pensiun karena bongkar kasus korupsi dan perizinan

Tulisan keempat ini merupakan lanjutan dari tulisan ketiga, judul: Cegah dan Basmi Mafia Perizinan dan Korupsi: Presiden Jokowi Segera Blusukan ke Instansi Pemerintah, Rogoh Kantong Bantu LSM Antikorupsi dan Whistleblower. Tulisan ketiga lanjutan tulisan kedua, judul: Kejagung Menggebrak Mafia Minyak Goreng dan Perizinan! KPK Lamban dan Polri Tidak Direken?… dan Tragedi Saya. Tulisan kedua lanjutan tulisan pertama, judul: “Dua Periode Presiden Jokowi: Dua Dirjen Perdagangan Luar Negeri Terlibat Kasus Perizinan, Reformasi Birokrasi Gagal?

Puji syukur, memang secara kebetulan penulis yang adalah whistleblower menonton acara televisi dengan tayangan acara yang menyita perhatian, materi komitmen Presiden sedemikian menggugah sehingga dipotretlah kedua momen tersebut menggunakan handphone. Kemudian foto disimpan dan diolah dengan berita media menjadi bahan tulisan.

-Iklan-

Ada empat komitmen Bapak Presiden Jokowi terkait antikorupsi sejak dilantik menjadi Presiden, pertama tahun 2014 yang menjadi pegangan. Komitmen berarti berjanji bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan relevan dengan judul tulisan.

Komitmen Pertama Presiden

Pidato kenegaraan pertama Bapak Presiden Jokowi dengan tiga kata yang sama tetapi menggema dan bermakna dalam, “Kerja, Kerja, Kerja” ketika Sidang Paripurna MPR dengan agenda Pelantikan Presiden di ruang rapat Paripurna 1, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, tanggal 20 Oktober 2014. Pidato tersebut dimaksudkan memicu anggota kabinetnya agar dapat mencapai visi dan misi Presiden. Juga mengajak seluruh lapisan masyarakat supaya bekerja sama untuk mencapai kemajuan bangsa.

Setahun kemudian, Presiden Jokowi membuat komitmen yang ditulis tangan sendiri “Impian Indonesia 2015-2085” di Merauke yang merupakan ujung Indonesia bagian Timur. Nomor 4: “masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi”

Komitmen Kedua

Setahun kemudian setelah komitmen pertama, inilah komitmen kedua yang dikutip dari salah satu pemberitaan media mainstream tahun 2016.

Presiden Jokowi mengingatkan agar jangan lagi ada yang mencoba-coba melakukan pungutan liar (pungli) di sektor manapun. Presiden menegaskan akan mengejar dan mencari sekecil apapaun uang yang dipungli oleh aparat.

“Jangan sampai ada pungli lagi. Kalau memang pembuatan sertifikat seperti ini harus bayar ya tidak apa-apa, ya harus bayar. Tapi kalau seharusnya gratis kok dipungut biaya, hati-hati. Di semua bidang. Tidak hanya di pembuatan sertifikat, juga SIM, KTP, perizinan dan semuanya akan saya awasi. Hati-hati,” kata Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menyerahkan 3.515 sertifikat gratis kepada masyarakat Jawa Tengah di Lapangan Kotabarat, Solo, tanggal 16 Oktober 2016.

Presiden mengatakan beberapa waktu lalu ada yang mengritiknya ketika langsung datang ke lokasi ketika terjadi operasi tangkap tangan kasus pungli di Kementerian Perhubungan. Kritik itu dialamatkan kepadanya karena dinilai uang hasil tangkapan yang terlalu kecil untuk diurus oleh Presiden.

“Jangankan puluhan atau ratusan juta, urusan Rp 10 ribu juga akan saya urus. Ini kan kecil-kecil tapi menjengkelkan, kecil-kecil meresahkan. Kecil-kecil tapi dari Sabang sampai Merauke. Ada di kantor-kantor, pelabuhan-pelabuhan, jalan-jalan dan lain-lain, ini kan bisa triliunan jadinya,” terang Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan bahwa saat ini telah terbentuk Tim Sapu Bersih Pungli (Tim Saber Pungli) yang dibentuk khusus untuk menangani korupsi dari pungli.

“Yang besar-besar, yang itungannya miliar yang triliun itu urusannya KPK. Urusan saya yang kecil-kecil itu. Yang sepuluhan ribu. Biar semua senang. Harap diketahui sekarang sudah dibentuk Tim Saber Pungli. Rakyat harus dimudahkan, jangan disusahkan,” tegasnya.

Komitmen Ketiga

Hanya berselang sekitar satu bulan setelah komitmen kedua Presiden Jokowi, pemirsa televisi yang pas menonton wawancara khusus di Berita Satu, Don Bosco Selamun dengan Presiden Jokowi pada tanggal 22 November 2016.

Bersama Don Bosco Selamun dalam #DBSToThePoint: “Satu Rupiah Pun Saya Urus“. Membaca judul berita “Satu Rupiah Pun Saya Urus” membuat penulis sangat tersentak bercampur decak gembira sorak-sorai karena ucapan yang adalah komitmen seorang Presiden menjadi pegangan untuk ditindaklanjuti, ada langkah eksekusi.

Penulis yang sudah berjuang bagaimana memastikan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah menghabiskan sumber daya yang lumayan besar sampai menjelang akhir tahun 2016.

Dalam benak terpola bahwa suatu waktu jika kerugian negara sudah pasti berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP, Perwakilan DKI maka perjuangan whistleblower pasti diatensi Bapak Presiden Jokowi. Karena penulis adalah PNS dimana Presiden berwenang untuk memberi perlindungan terhadap karir seorang whistleblower. Lagi pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai alat negara sudah memberikan perlimdungan pertama.

Komitmen Keempat

Kemudian, ada 7 perintah Presiden Jokowi yang disampaikan pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Maju, tanggal 23 Oktober 2019. Perintah nomor 1 adalah “jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi”.

Tidak kalah hebatnya, oleh juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberi komentar yang mengharapkan enam menteri dan lima wakil menteri yang dilantik pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2020 dapat melaksanakan 7 perintah Presiden.

Luar biasa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, perintah nomor 1 Presiden disambut dengan antusias tinggi oleh semua instansi pemerintah. Sambutan baik dari Kementerian dan Nonkementrian adalah dengan memasang spanduk di halaman kantor sedemikian rupa sehingga menarik perhatian semua orang, tidak hanya pegawai di instansi tetapi juga para tamu. Salah satu contoh adalah spanduk yang dipasang Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat jelas ditulis “MAJU LAWAN KORUPSI” dalam rangka memperingati Hakordia, tanggal 9 Desember. Spanduk pun dibuat dua, tidak tanggung-tanggung. Secara kebetulan, whistleblower ada urusan untuk menyampaikan bukti pengaduan terkait penjegalan karir PNS ke kantor BKN.

Whistleblower di depan kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta.

Whistleblowing System

Peraturan perundang-undangan yang mendukung komitmen pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi sudah dibuat dengan lengkap. Mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga level yang paling rendah, yakni peraturan menteri dan peraturan lembaga/badan yang mengatur whistleblowing system. Salah satu norma yang diatur dalam whistleblowing system bahwa setiap pegawai wajib melaporkan jika diketahui ada dugaan korupsi. Juga sudah dibuat pakta integritas yang menegaskan anti korupsi dengan menyatakan siap dihukum jika melakukan KKN.

Agar semua peraturan mampu terlaksana, pemerintah juga menyiapkan instansi yang tugas pokok dan fungsinya mengawasi. Juga lengkap dengan lembaga penegak hukum yang jenisnya beragam. Ada lagi lembaga pengawas khusus, antara lain Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan agar korupsi dapat dicegah dan dilacak bila terjadi permainan tingkat tinggi yang melibatkan sindikat atau mafia. Bahkan, kepedulian pemerintah terhadap whistleblower sudah diperhatikan.

Secara aturan sudah baik tetapi dalam pelaksanaan belum dirasa manfaatnya. Bahkan, LPSK sudah berdiri sejak 8 Agustus 2018. Apa lagi yang kurang?

Dasar Hukum Perlindungan Whistleblower

Pada saat ini, dasar hukum perlindungan whistleblower adalah sebagai berikut:

UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 berisi 9 butir. Isi butir 8. Pedoman-pedoman yang harus ditaati dalam penanganan kasus yang melibatkan Pelapor Tindak Pidana Korupsi (Whistleblower) adalah sebagai berikut:

a. Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
b. Apabila Pelapor Tindak Pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor Tindak Pidana didahulukan dibanding laporan dari terlapor.

Peraturan Menteri dan Kepala Badan

Seiring dengan komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi untuk memberantas korupsi di instansi pemerintah, sangat gencar upaya yang dilakukan agar setiap kementerian dan nonkementerian membuat peraturan mengenai whistleblowing system. Level peraturan yang teknis operasional pun sudah dibuat sehingga semua pihak dan masyarakat pun dapat memahami dengan jelas. Dalam berjuang sebagai whistleblower, penulis sudah mempunyai dan mempelajari peraturan Whistleblowing System dan berikut ini dikutip sebagian Peraturan dan pasal terkait.

Pertama: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obata dan Makanan.

Pasal 2

(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran, wajib melaporkan kepada Kepala Badan.
(2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran dan/atau merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh pejabat/pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dapat melaporkan kepada Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Inspektur wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran (whistleblower).

Kedua: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 2

(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Bukti Permulaan.
(3) Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

(1) Inspektorat Jenderal wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), memberikan perlindungan hukum serta perlakuan yang wajar.

Pasal 12

(1) Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Menteri Kesehatan.

Kalau Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, mohon maaf tidak ada satu pun pasal yang mengatur seperti kedua peraturan tersebut di atas. Harus diperbaiki!

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

Masyarakat, khususnya pelapor (whistleblower) sangat senang dengan terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 15

(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.

Pasal 17

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Whistleblower Berhasil Berjuang Mengembalikan Kerugian Negara

Oh, iya whistleblower telah berhasil berjuang mengembalikan kerugian negara sesuai dengan tabel. Pengembalian kerugian negara paket 3, nampak aneh. Mengapa bisa angka bulat? Tidak seperti paket 1, 2, 4 dan 5 nilainya rinci. Harusnya bisa sekitar Rp 2 mikiar karena perkiraan mark up satu alat XRF sekitar Rp 1,2 miliar sehingga total kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar. Harus diusut tuntas!

Judul tulisan keempat dan isi mencakup empat poin utama:

  • Empat komitmen Presiden Jokowi selama dua periode. Pertama: masyarakat dan aparatur pemerintah yang bebas dari perilaku korupsi, tanggal 30 Desember 2015. Kedua: Jangankan Ratusan Juta, Pungli Rp 10 Ribu Akan Saya Urus!, tanggal 16 Okt 2016. Ketiga: Satu Rupiah Pun Saya Urus! tanggal 22 November 2016. Keempat: jangan korupsi, ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, tanggal 23 Oktober 2019
  • Whistleblower berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 miliar akibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang paket 1 sd 5 tahun anggaran 2013 di Bapeten. Perkiraan kerugian negara bisa sekitar empat miliar rupiah jika kasusnya diusut tuntas.
  • Komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi birokrasi untuk memberantas korupsi di instansi sudah dilakukan, setiap kementerian dan nonkementerian membuat peraturan mengenai whistleblowing system. Ada empat peraturan kementerian dan badan terkait whistleblowing system yang sudah dipelajari whistleblower sebagai pembanding.
  • Ada lagi kebijakan pemerintah yang dahsyat, ditandatangani Presiden, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari keempat poin di atas, penulis yang didukung GA-KKN-AUI (Gerakan Anti KKN Alumni UI) serta mayoritas masyarakat yang antikorupsi sangat berharap kepada Yang Terhormat Bapak Presiden, empat hal sebagai berikut:

  1. Mohon komitmen antikorupsi segera dieksekusi, jangan hanya janji. Karena pimpinan instansi pemerintah terkait sengketa kepegawaian, yaitu: (1) BKN; (2) Kemen PAN dan RB; dan (3) KASN tidak berdaya untuk menyelesaikan kasus penjegalan karir PNS dari penulis yang adalah whistleblower secara sistematis, massif dan terstruktur hingga dipaksa pensiun pada tanggal 1 Juli 2018, dari yang seharusnya tanggal 1 Juli 2023. Ketidakberdayaan ketiga instansi terkait karena kuatnya kekuasaan birokrasi di lingkungan istana Presiden yang berpihak pada pimpinan Bapeten meskipun melanggar aturan.
  2. Klausul perlindungan whistleblower dalam whistleblowing system harus diatur secara jelas keberpihakannya. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014, jelas dan tegas. Pasal 10, ayat (1) Inspektorat Jenderal wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), memberikan perlindungan hukum serta perlakuan yang wajar. Pasal 12 ayat (1) Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan dan/atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan. Juga ayat (2 ) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam atau bentuk lain menurut kebijakan Menteri Kesehatan. Peraturan Kepala Bapeten Nomor Nomor 12 Tahun 2015 tidak berpihak pada whistleblower, harus segera diperbaiki.
  3. Klausul PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan terkait dengan Pasal 15 dan Pasal 17 harus diperbaiki supaya mampu diterapkan sehingga berpihak pada whistleblower. Tidak perlu harus menunggu putusan pengadilan, cukup bukti setor kerugian negara pada saat penyelidikan dan/atau penyidikan. Hindari permainan mafia hukum!
  4. Nilai total kerugian negara pengadaan barang paket 1 sd 5 supaya dituntaskan dengan memastikan kerugian negara paket 3. Juga kasusnya supaya segera ditindaklanjut ke tahap berikutnya serta menyelidiki paket 6 dan 7 pengadaan jasa yang belum diapa-apakan sejak dilaporkan tanggal 16 September 2014 di Bareskrim Polri yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2015.

Jakarta, 10 Mei 2022
Salam hormat,
ttd.
Togap Marpaung

Tulisan kelima belum dipertimbangkan karena fokus pada buku pertama judul: RUDAL PELAPOR (WHISTLEBLOWER) DUGAAN KORUPSI PeNGAWAS NUKLIR. “Kerugian negara sudah kembali sebagian sekitar Rp 2 miliar dan satu triliun rupiah sudah saya cegah”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here