Formula E Jakarta Terancam Batal, Uang Setoran Rp360 Miliar Amblas

SintesaNews.com – Setelah rapat bersama sejumlah kementerian di kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/1), Menteri Sekertaris Negara Pratikno secepatnya akan menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyetop revitalisasi kawasan Monas. “Jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu. Kita surati aja,” ujar Pratikno.

Di tempat yang sama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hadimuljo mengatakan bahwa revitalisasi kawasan Monas sudah dilakukan oleh empat gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan. “Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu,” ujar Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (27/1).

Akibat disetopnya revitalisasi kawasan Monas maka Formula E (FE) yang direncanakan oleh Anies terancam batal. Sesuai dengan time line yang diajukan JakPro sebagai pelaksana, semestinya Bulan Mei memang harus sudah ada approval sirkuit dari FIA (Fédération Internationale de l’Automobile) agar FE bisa digelar.

-Iklan-

Jadi kalau saja pengerjaan Plasa Selatan Monas disetop sampai akhir Februari 2020 hampir dipastikan FE Jakarta akan batal dilaksanakan. Itu berarti Commitment Fee Rp 360 miliar (20.970.000 poundsterling) akan hangus.

Jumlah setoran Anies kepada FIA sebesar 360M rupiah ini jauh lebih besar dari yang dibayarkan oleh Montreal, yang hanya membayar nomination fee US$ 151.000 (sekitar Rp2,1 M) plus 1,5 juta US$ race fees (Rp 20,5 M). Dari angka itu bila dijumlahkan menjadi sekitar Rp 22,5 miliar yang kalau ditambah lagi biaya approval sirkuit US$ 226.000 (Rp 3,05 miliar) sehingga total Rp 25,5 miliar masih jauh dari budget yang diajukan Anies yang besarnya Rp 360 M. Uang pajak rakyat DKI Jakarta akan amblas begitu saja hanya demi ambisi pencitraan Anies yang terlalu bombastis.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menduga ada pelanggaran Undang-undang KLHK yang dilakukan oleh Anies. “Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur, dari situ KLHK masuk karena pekerjaan fisik yang menebang pohon itu sudah masuk kerusakan lingkungan,” ujar Siti di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 28 Januari 2020.

Dalam revitalisasi ini, Pemerintah Provinsi DKI telah menebang 190 pohon untuk membuat plaza di kawasan cagar budaya tersebut. Saat ini, kata Siti, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup sudah menggelar pemeriksaan. Mulai dari pengumpulan bahan keterangan dan mengecek izin proyek. “Revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa, ada atau enggak pemberitahuan, bagaimana mekanisme perencanaan lingkungannya. Nah, kalau bermasalah, semua bisa kena pasal,” kata Siti Nurbaya.

Dirjen Penegakan Hukum, kata Siti, juga mengecek proses perencanaan dan mekanisme pengendalian lingkungan dalam proyek ini. “Kalau itu semua tidak sesuai dengan undang-undang, pemberhentian sudah pasti. Kalau dari komisi pengarah, sanksinya kan bermacam-macam, ada sanksi administratif teguran, sesuai UU KLHK aja,” ujar dia.

“Kalau dari sisi UU lingkungan, ya tergantung hasil pemeriksaannya. Kalau ada indikasi-indikasi pelanggaran (revitalisasi Monas) dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa dan ketentuan apa, sanksinya pasti ada,” lanjutnya.

“Kita lagi lakukan pemeriksaan dari sisi prosedur Keppres Nomor 25 tahun 1995. Itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas tidak sesuai prosedur,” ujar Menteri LHK.

Sementara itu juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo juga dengan tegas mengatakan, “Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensetneg.”

“Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK,” ucapnya, Selasa (27/1/2020).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here