Penulis: Ayik Heriansyah
KSAD ke Seluruh Pangdam dan Danrem: Jangan Undang Penceramah Radikal!
Mengerikan memang, perkembangan radikalisme dalam hitungan menit, kata KSAD Jendral Dudung.
Iya, ibarat debu, radikalisme masuk ke mana-mana bersama angin informasi dan narasi yang membawanya. Tidak mengenal tempat, semua dapat tertempeli radikalisme; rumah, warung kopi, sekolah, pesantren, kampus, tempat ibadah, kantor polisi, barak tentara, kantor-kantor pemerintah, BUMN dan swasta, rumah sakit, terminal bus, stasiun kereta, pelabuhan laut, bandar udara….
Hampir tidak ada tempat yang tidak berpotensi tertempeli radikalisme. Barangkali tempat-tempat yang tidak terkoneksi internet, yang bisa selamat.
Wujud radikalisme lebih halus dari sebutir debu. Debu menempel di luar tubuh manusia. Masalahnya, debu dan radikalisme baru disadari orang kalau sudah menebal.
Kalau debu menebal, sekali kucek, langsung hilang. Sedangkan radikalisme menempel di pikiran dan dinding hati seseorang, yang sudah menebal, sekali kucek, belum tentu langsung hilang.
Saking cepatnya perkembangan radikalisme, sampai menjadi materi amanat Pak Jenderal Dudung waktu apel gelar pasukan di Monas.
“Saya menyampaikan hasil rapim Kemhan, bahwa kelompok-kelompok radikal sudah masuk di beberapa elemen masyarakat. Baik mahasiswa, maupun elemen-elemen lainnya,” kata Pak Dudung (25/1).
Pendataan dan pemetaan tempat-tempat yang tertempeli radikalisme harus dilakukan secara menyeluruh. Sekali lagi, di mata penyebaran radikalisme, pesantren dan barak tentara, sama saja. Demikian juga dengan masjid dan kantor polisi.
Pendataan dan pemetaan potensi radikalisme sudah lama dilakukan kepolisian melalui intelkam. Setiap tahun di-up date. Dimonitor dan di-‘rasani’ tiap hari.
Akan tetapi, pendataan dan pemetaan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan tindakan yang efektif guna menghentikan penyebaran radikalisme.
Salah satu sebabnya adalah, karena aparat merasa belum punya payung hukum. Padahal keamanan negara adalah hukum yang tertinggi.
Akan tetapi, aparat masih belum percaya diri menindak pelaku penyebaran radikalisme. Butuh payung hukum yang lebih detail. Karena itu, keberadaan Perppu Larangan Terhadap Ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, sudah sangat mendesak.
Tak perlu berlama-lama. Kita berpacu dengan waktu, mengingat penyebaran radikalisme dalam hitungan menit. Dukung Perppu tersebut, agar aparat dapat bertindak. Tanpa tindakan, selamanya kerja aparat mendata dan memetakan belaka. Itu pun kalau ada anggaran. Ahay….