SintesaNews.com – Satpol PP Kota Depok menangkap RoboCop yang sehari-harinya “mengamen” di wilayah Depok.
RoboCop yang diamankan petugas ialah seorang “pengamen” yang mengenakan kostum ala tokoh penumpas kejahatan di film yang pernah populer beberapa tahun silam.
Penangkapan terhadap RoboCop ini diunggah akun Instagram @satpolppkotadepok, sebagai langkah patroli pengawasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Tim Garuda 2 Dantim sumarta menindaklanjuti perintah pimpinan untuk melakukan patroli pengawasan PPKS,” tulis Satpol PP Kota Depok dikutip MPI pada Senin (28/2/2022).
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, Satpol PP Kota Depok menangkap Rusdi yang berkostum RoboCop di Jalan Raya Juanda. Penangkapan tersebut dikarenakan RoboCop ini dimanfaatkan Rusdi untuk menarik simpati pengguna jalan untuk mendapatkan uang.
“Kedapatan sedang meminta uang di Jalan Juanda, sudah kami amankan,” ujar Lienda dilansir dari Liputan6.com, Senin (28/2/2022).
Lienda menjelaskan, Satpol PP Kota Depok secara rutin melakukan penertiban PPKS di wilayah Kota Depok. Hal itu sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 16 Tahun 2012 Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Selain melanggar Perda, ini membahayakan pengguna jalan maupun PPKS itu sendiri karena berada di jalan,” jelas dia.
Lienda mengungkapkan, Satpol PP Kota Depok memberikan pembinaan dan saksi tertulis kepada Rusdi yang menggunakan kostum RoboCop. Pihaknya meminta Rusdi untuk tidak meminta uang kembali di Jalan Raya Juanda maupun jalan manapun.
“Kami berikan sanksi tertulis dan kami bina untuk tidak melakukan pelanggaran Perda,” kata dia.